Guru Honorer Dipecat karena Ingin Bongkar Pungli, Disdik: Dia yang Salah
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara terkait pemecatan guru honorer Rumini (44) yang disebut ingin membongkar praktik pungli di SDN Pondok Pucung 02, Pondok Aren.
Kadisdikbud Tangsel Taryono mengatakan sudah menerjunkan tim untuk mencari tahu akar persoalan ini, yang dipimpin langsung Kepala Bidang Pelaksana Teknis Kerja (PTK). "Soal berita pungli di SDN Pondok Pucung 2, Disdikbud sudah menurunkan tim yang dipimpin oleh Kabid PTK, Pak Hamdani, untuk investigasi. Hasilnya tidak ada indikasi pungli tersebut," ujar Taryono, Jumat (28/6/2019).
Kabid PTK Hamdani yang dikonfirmasi juga menyebutkan, hasil dari investigasi terungkap bahwa dalam kasus ini Rumini yang salah. "Jadi gini, awalnya kita berprasangka baik dengan yang bersangkutan. Tetapi saat kita dengar dari para guru dan sekolah, ternyata guru ini dan yang dia lakukan menganggu kenyaman lingkungan sekolah," tandasnya.
Dia mencontohkan, saat ada rapat dengan komite sekolah, Rumini yang seharusnya bersikap mendamaikan kedua pihak, malah membuat kericuhan. "Jadi, saat ada rapat seolah-olah di rapat itu dia menjadi semacam mata-mata dalam rapat. Misal, rapat soal kegiatan, guru itu hadir seolah-olah menjadi informan, untuk diekspose ke dunia luar," jelas Hamdani.
Diberitakan sebelumnya, Rumini yang telah mengajar sekitar 7 tahun di SDN Pondok Pucung 02 mengaku dipecat pihak sekolah dan Disdikbud lantaran sikap kritisnya terhadap transparansi anggaran dana BOS, BOSDa, dan maraknya pungli di sekolah tempatnya mengajar itu. (Baca juga: Guru Honorer Dipecat karena Berniat Bongkar Pungli Sekolah di Tangsel)
Sementara itu, Kasie PTK Dindikbud Tangsel Hasyim mengaku sudah memanggil Rumini dan meminta klarifikasi atas laporan yang dialamatkan kepadanya. Dari wawancara diketahui sikap Rumini yang selalu bertentangan. "Prilaku dia itu di sekolah selalu bertentangan dengan teman-temannya. Dia juga cara mengajarnya juga suka pakai bahasa verbal yang tidak bagus," paparnya.
Selama wawancara, tambah Hasyim, Rumini juga menunjukkan sikap yang keras dan tidak merasa bersalah, sehingga tidak diminta untuk minta maaf. "Saya suruh buat surat pernyataan sikap tidak mau jiga. Katanya, siap dikeluarkan oleh kepala dinas, itu lama prosesnya. Saya nunggu dia mau mengubah sikap, tetapi tetap dia tidak mau," kata Hasyim.
Menurut Hasyim, pemecatan terhadap Rumini tidak serta merta. Setelah melewati proses yang cukup panjang, barulah pihak sekolah dan dinas mengambil sikap pemecatan. Rumini dipecat dua hari sebelum Lebaran 2019 lalu.
Terpisah, Kepala SDN Pondok Pucung 02, Suriah, menegaskan, pemecatan terhadap Rumini karena atitude yang bersangkutan. Sebagai guru, Rumini dianggap melanggar Kode Etik Keguruan, sesuai dengan Pasal 6. Sedikitnya ada empat poin yang telah dilanggar Rumini.
"Tidak menunjukkan kecakapan di dalam bertugas, tidak melaksanakan kewajiban sebagai mana dimaksud Pasal 2 ayat 1, tidak menunjukkan sikap budi pekerti, dan saat melamar telah berbohong," ujar Suriah.
Karena itu, pihaknya membantah semua tuduhan yang disampaikan Rumini. "Sumbangan komputer Rp20 ribu per bulan itu berdasarkan hasil kesepakatan paguyuban wali murid dan komite sekolah. Begitupun dengan pungutan uang kegiatan sekolah Rp135 ribu per tahun," bebernya.
Ia melanjutkan, biaya-biaya tersebut digunakan untuk membiayai semua kegiatan yang tidak ditanggung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa), seperti pembiayaan kegiatan hari besar keagamaan, hari besar nasional, pentas seni, dan pelepasan siswa.
"Bu Rumini juga telah mengambil data yang bukan bagian dari tugasnya. Ketumpang tindihan dana BOS dan BOSDA itu saja tidak benar. Pembelian buku yang dari dana BOS tidak bisa diajukan di BOSDA," pungkasnya.
Kadisdikbud Tangsel Taryono mengatakan sudah menerjunkan tim untuk mencari tahu akar persoalan ini, yang dipimpin langsung Kepala Bidang Pelaksana Teknis Kerja (PTK). "Soal berita pungli di SDN Pondok Pucung 2, Disdikbud sudah menurunkan tim yang dipimpin oleh Kabid PTK, Pak Hamdani, untuk investigasi. Hasilnya tidak ada indikasi pungli tersebut," ujar Taryono, Jumat (28/6/2019).
Kabid PTK Hamdani yang dikonfirmasi juga menyebutkan, hasil dari investigasi terungkap bahwa dalam kasus ini Rumini yang salah. "Jadi gini, awalnya kita berprasangka baik dengan yang bersangkutan. Tetapi saat kita dengar dari para guru dan sekolah, ternyata guru ini dan yang dia lakukan menganggu kenyaman lingkungan sekolah," tandasnya.
Dia mencontohkan, saat ada rapat dengan komite sekolah, Rumini yang seharusnya bersikap mendamaikan kedua pihak, malah membuat kericuhan. "Jadi, saat ada rapat seolah-olah di rapat itu dia menjadi semacam mata-mata dalam rapat. Misal, rapat soal kegiatan, guru itu hadir seolah-olah menjadi informan, untuk diekspose ke dunia luar," jelas Hamdani.
Diberitakan sebelumnya, Rumini yang telah mengajar sekitar 7 tahun di SDN Pondok Pucung 02 mengaku dipecat pihak sekolah dan Disdikbud lantaran sikap kritisnya terhadap transparansi anggaran dana BOS, BOSDa, dan maraknya pungli di sekolah tempatnya mengajar itu. (Baca juga: Guru Honorer Dipecat karena Berniat Bongkar Pungli Sekolah di Tangsel)
Sementara itu, Kasie PTK Dindikbud Tangsel Hasyim mengaku sudah memanggil Rumini dan meminta klarifikasi atas laporan yang dialamatkan kepadanya. Dari wawancara diketahui sikap Rumini yang selalu bertentangan. "Prilaku dia itu di sekolah selalu bertentangan dengan teman-temannya. Dia juga cara mengajarnya juga suka pakai bahasa verbal yang tidak bagus," paparnya.
Selama wawancara, tambah Hasyim, Rumini juga menunjukkan sikap yang keras dan tidak merasa bersalah, sehingga tidak diminta untuk minta maaf. "Saya suruh buat surat pernyataan sikap tidak mau jiga. Katanya, siap dikeluarkan oleh kepala dinas, itu lama prosesnya. Saya nunggu dia mau mengubah sikap, tetapi tetap dia tidak mau," kata Hasyim.
Menurut Hasyim, pemecatan terhadap Rumini tidak serta merta. Setelah melewati proses yang cukup panjang, barulah pihak sekolah dan dinas mengambil sikap pemecatan. Rumini dipecat dua hari sebelum Lebaran 2019 lalu.
Terpisah, Kepala SDN Pondok Pucung 02, Suriah, menegaskan, pemecatan terhadap Rumini karena atitude yang bersangkutan. Sebagai guru, Rumini dianggap melanggar Kode Etik Keguruan, sesuai dengan Pasal 6. Sedikitnya ada empat poin yang telah dilanggar Rumini.
"Tidak menunjukkan kecakapan di dalam bertugas, tidak melaksanakan kewajiban sebagai mana dimaksud Pasal 2 ayat 1, tidak menunjukkan sikap budi pekerti, dan saat melamar telah berbohong," ujar Suriah.
Karena itu, pihaknya membantah semua tuduhan yang disampaikan Rumini. "Sumbangan komputer Rp20 ribu per bulan itu berdasarkan hasil kesepakatan paguyuban wali murid dan komite sekolah. Begitupun dengan pungutan uang kegiatan sekolah Rp135 ribu per tahun," bebernya.
Ia melanjutkan, biaya-biaya tersebut digunakan untuk membiayai semua kegiatan yang tidak ditanggung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa), seperti pembiayaan kegiatan hari besar keagamaan, hari besar nasional, pentas seni, dan pelepasan siswa.
"Bu Rumini juga telah mengambil data yang bukan bagian dari tugasnya. Ketumpang tindihan dana BOS dan BOSDA itu saja tidak benar. Pembelian buku yang dari dana BOS tidak bisa diajukan di BOSDA," pungkasnya.
(thm)