7 Kasus Pembunuhan Sadis di Jabodetabek
A
A
A
JAKARTA - Sebagai Kota Metropolitan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tentunya tak luput dari berbagai macam permasalahan. Salah satu permasalahan yang kerap terjadi di Jabodetebek ialah tindak kriminalitas.
Beberapa waktu lalu, terjadi sejumlah kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Jabodetabek. Motifnya pun beragam mulai dari sakit hati hingga ingin mengusai harta benda milik korban.
Berikut tujuh kasus pembunuhan yang menggempar warga Jabodetabek;
1. Pembunuhan Wayan Mirna Salihin
Rabu, 6 Januari 2016, Mirna Salihin (28) tewas usai menyeruput kopi di salah satu restoran Mall Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hasil autopsi menyebutkan, ada pendarahan di lambung korban yang disebabkan dari senyawa cukup keras. "Setelah di autopsi didapatkan pendarahan dalam lambung. Biasanya diakibatkan dari senyawa atau zat korosit yang keras dan pekat sehingga merusak jaringan lambung," kata Kabiddokes Polda Metro Jaya, Kombes Pol Musyafaq saat itu.
Musyafaq melanjutkan salah satu yang bisa mengakibatkan pendarahan lambung yakni sianida. Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri pun menyatakan, kopi yang diminum Wayan Mirna Salihin mengandung 15 gram sianida. Menurutnya, 15 gram sianida di dalam kopi termasuk amat tinggi dan amat mematikan.
Pasalnya, untuk mematikan manusia dengan sianida itu hanya butuh 90 miligram saja namun yang terkandung dalam kopi tersebut sampai 15 gram. Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi-saksi, pada 30 Januari 2016, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Jessica Wongso teman Mirna di salah satu hotel di Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti saat itu mengatakan, Jessica Wongso ditangkap setelah ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat, 29 Januari 2016 malam sekitar pukul 23.00 WIB. "Setelah gelar perkara dan ditetapkan tersangka, Jessica langsung kami cari," kata Krishna Murti.
Sembilan bulan berselang, tepatnya pada Kamis, 27 Oktober 2016, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica Kumala Wongso. Vonis terhadap Jessica ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dengan ini menyatakan secara sah dan meyakinkan Jessica bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo membacakan vonis di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Menurut Kisworo, hal yang memberatkan terdakwa ialah melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya sendiri, dan tidak pernah mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, usia terdakwa masih muda dan bisa memperbaiki diri.
2. Pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chaby
11 April, 2015, Dedeuh ditemukan tewas di kamar kosnya Jalan Tebet Utara 1, No 15 C RT 07/10, Tebet, Jakarta Selatan. Korban ditemukan dalam kondisi mulut tersumpal kaus kaki dan leher terlilit kabel. Empat hari kemudian, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap M Prio Santoso pelaku pembunuhan terhadap korban di Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan diketahui motif pembunuhan dikarenakan tersangka sakit hati karena diejek bau badan oleh korban usai melakukan hubungan layaknya suami istri. Pada 30 November 2015, Prio divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang itu, Prio dinyatakan bersalah lantaran telah membunuh dan melakukan pencurian.
3. Pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto
Rabu, 5 Maret 2014 petugas patroli jalan Tol JORR Bintara dikejutkan dengan penemuan mayat seorang wanita di pinggir jalan tol tersebut. Mayat tersebut ditemukan pertama kali oleh Didin Hermansyah di jalan Tol JORR Bintara arah Cikunir Km 49, Kota Bekasi. Belakangan diketahui mayat wanita muda yang di tangan kirinya memakai gelang karet bertuliskan, Java Jazz Festival ialah Ade Sara.
Tak butuh waktu lama bagi polisi membongkar pelaku pembunuhan tersebut, Kamis 6 Maret 2014, pasangan kekasih, Hafitd (18) dan Assyifa Ramadhani (18) diciduk karena menjadi pelaku pembunuhan terhadap korban. Hafitd merupakan mantan pacar dari Ade Sara yang mengaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati.
Berdasarkan keterangan pelaku, korban dianiaya di dalam mobil KIA Visto sepanjang perjalanan dari Jakarta Selatan ke Jakarta Timur. Sepanjang perjalanan tersebut, tubuh korban dipukuli dan disetrum oleh pelaku. Setelah pingsan, mulut korban disumpal dengan kertas koran. Begitu tewas, tubuh korban langsung dibuang di Jalan Tol JORR Bintara.
9 Desember 2014, Hafitd dan Assyifa Ramadhani masing-masing divonis 20 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakpus Absoro. Berdasarkan fakta di persidangan, Hafitd dan Assyifa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP.
4. Pembunuhan Enno Fahira
13 Mei 2016, Enno Fahira (18) menjadi korban pembunuhan disertai pemerkosaan sadis di mess karyawati PT Polyta Global Mandiri, Pergudangan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Enno Fahira ditemukan tewas dengan sejumlah luka dan cangkul menancap di organ vitalnya.
Dua hari setelah polisi melakukan penyelidikan, tiga pelaku pembunuhan sadis pun ditangkap. Mereka adalah, Rahmat Arifin (24), Imam Hapriyadi (24) dan Rahmat Alim (15).
8 Febuari 2017, Rahmat Arifin dan Imam Hapriyadi divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Tangerang. "Menimbang semua yang dilakukan oleh kedua terdakwa sangat sadis dan tidak adanya rasa penyesalan dan hal-hal yang meringankan, maka keduanya dijatuhi hukuman mati," kata Ketua Majeis Hakim M Irfan Siregar saat itu membacakan putusannya di PN Tangerang.
Sedangkan, salah satu terdakwa yakni, Rahmat Alim (15) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tangerang. Hal itu sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman maksimal untuk anak di bawah umur.
5. Pembunuhan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi
Minggu, 18 November 2018, sesosok mayat pria tanpa identitas dalam drum menggegerkan warga di kawasan Industri Kampung Narogong, Desa Kembang Kuning, Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Belakangan diketahui mayat tersebut Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi.
Kasus pembunuhan Dufi ini pun membuat tokoh Muhammadiyah, Amien Rais, merasa prihatin dan meminta kepada kepolisian untuk mengungkap aktor intelektual pembunuhan tersebut. Kepolisian tak membutuhkan waktu lama mengungkap kasus ini. Pasangan suami istri M Nurhadi dan Sari Murniasih merupakan dalang utama pembunuhan tersebut serta seorang pelaku lainnya yakni, Yudi alias Dasep.
Dufi dibunuh Nurhadi di kontrakan Kampung Bubulak, RT 03/04, Desa Bojong Kelur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pada 23 April 2019, tiga terdakwa kasus pembunuhan Dufi yakni Nurhadi, Sari dan Dasep menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam sidang ini, terdakwa Nurhadi dan Sari dijatuhi pidana mati oleh majelis hakim karena terbukti secara sah melakukan pidana pembunuhan berencana. Sementara, untuk terdakwa Dasep alias Yudi yang merupakan rekan Nurhadi dan Sari dijatuhkan hukuman penjara 10 tahun karena terbukti turut membantu dalam pembunuhan berencana tersebut.6. Pembunuhan Ibu dan Anak di Ciledug
Minggu, 2 Juni 2019, pembunuhan sadis terjadi menjelang Lebaran 2019, di Kavling Deplu Adam Malik, Jalan Manggala RT07/07, Kecamatan Larangan, Ciledug, Kota Tangerang. Seorang remaja bernama Farhansyah Akbar (16), tewas bersimbah darah akibat luka tusuk bertubi-tubi.
Sementara ibunda korban Taslimah (42) yang hendak melindungi putranya menderita luka tusuk di bagian perut. Tidak hanya Farhansyah, seorang pria lain yang belum diketahui identitasnya juga dikabarkan tewas mendapat tusukan pelaku.
Taslimah meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis selama beberapa hari di RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Sebelum meninggal, korban sempat melakukan operasi dua kali. Belakangan diketahui, pria tanpa identitas yang tewas merupakan pelaku pembunuhan tersebut bernama Ricard Sephor (27).
"Ya, pria yang sebelumnya kita diketahui sebagai Mr X alias Ricard Sephor, setelah diambil sidik jarinya kemudian di scan merupakan pelaku pembunuhan," ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang Kota, AKBP Dicky Ario Yustisianto, Senin, 3 Juni 2019 lalu.
Pelaku dan korban sempat terlibat baku hantam dengan pisau. Korban yang masih duduk di bangku Kelas 1 SMA itu berhasil melukai pelaku sangat parah. Pelaku mengalami luka terbuka di bagian dada kiri dengan pisau masih menancap, luka terbuka pada leher, atas telinga kiri terdapat luka sayatan, dan luka terbuka di dipinggang dan perutnya.
Korban juga menderita luka cukup parah. Dia mendapatkan luka terbuka pada pinggang sebelah kiri tembus perut depan. Diduga korban tewas kehabisan darah. Berdasarkan keterangan dari 12 saksi, diketahui bahwa motif pembunuhan sadis itu adalah perampokan tanpa terencana.
"Motifnya dugaan percobaan pencurian. Lalu diketahui pemilik rumah, dan terjadilah perkelahian yang menyebabkan meninggalnya pelaku dan pemilik rumah," ujar Dicky Ario.
7. Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
13 November 2018, pembunuhan sadis terjadi di Jalan Bojong Nangka 2 RT 02/7, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi. Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan dua anaknya ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan.
Empat korban pembunuhan sadis tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Boru Ambarita (37) serta dua anaknya Sarah Boru Nainggolangan (9) dan Arya Nainggolan (7). 15 November 2018, Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan yakni, Haris Simamora sepupu dari istri Diperum Nainggolan.
Haris ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat dalam pelariannya. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika motif Haris menghabisi korban yang masih saudaranya itu lantaran sakit hati dan dendam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku mengaku sering dimarahi oleh korban. Pelaku tidak terima dan kesal sehingga nekat melakukan perbuatan kejinya tersebut. "Sering dimarahi (motifnya), itu saja," ujar Argo kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Beberapa waktu lalu, terjadi sejumlah kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Jabodetabek. Motifnya pun beragam mulai dari sakit hati hingga ingin mengusai harta benda milik korban.
Berikut tujuh kasus pembunuhan yang menggempar warga Jabodetabek;
1. Pembunuhan Wayan Mirna Salihin
Rabu, 6 Januari 2016, Mirna Salihin (28) tewas usai menyeruput kopi di salah satu restoran Mall Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hasil autopsi menyebutkan, ada pendarahan di lambung korban yang disebabkan dari senyawa cukup keras. "Setelah di autopsi didapatkan pendarahan dalam lambung. Biasanya diakibatkan dari senyawa atau zat korosit yang keras dan pekat sehingga merusak jaringan lambung," kata Kabiddokes Polda Metro Jaya, Kombes Pol Musyafaq saat itu.
Musyafaq melanjutkan salah satu yang bisa mengakibatkan pendarahan lambung yakni sianida. Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri pun menyatakan, kopi yang diminum Wayan Mirna Salihin mengandung 15 gram sianida. Menurutnya, 15 gram sianida di dalam kopi termasuk amat tinggi dan amat mematikan.
Pasalnya, untuk mematikan manusia dengan sianida itu hanya butuh 90 miligram saja namun yang terkandung dalam kopi tersebut sampai 15 gram. Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi-saksi, pada 30 Januari 2016, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Jessica Wongso teman Mirna di salah satu hotel di Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti saat itu mengatakan, Jessica Wongso ditangkap setelah ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat, 29 Januari 2016 malam sekitar pukul 23.00 WIB. "Setelah gelar perkara dan ditetapkan tersangka, Jessica langsung kami cari," kata Krishna Murti.
Sembilan bulan berselang, tepatnya pada Kamis, 27 Oktober 2016, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica Kumala Wongso. Vonis terhadap Jessica ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dengan ini menyatakan secara sah dan meyakinkan Jessica bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo membacakan vonis di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Menurut Kisworo, hal yang memberatkan terdakwa ialah melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya sendiri, dan tidak pernah mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, usia terdakwa masih muda dan bisa memperbaiki diri.
2. Pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chaby
11 April, 2015, Dedeuh ditemukan tewas di kamar kosnya Jalan Tebet Utara 1, No 15 C RT 07/10, Tebet, Jakarta Selatan. Korban ditemukan dalam kondisi mulut tersumpal kaus kaki dan leher terlilit kabel. Empat hari kemudian, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap M Prio Santoso pelaku pembunuhan terhadap korban di Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan diketahui motif pembunuhan dikarenakan tersangka sakit hati karena diejek bau badan oleh korban usai melakukan hubungan layaknya suami istri. Pada 30 November 2015, Prio divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang itu, Prio dinyatakan bersalah lantaran telah membunuh dan melakukan pencurian.
3. Pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto
Rabu, 5 Maret 2014 petugas patroli jalan Tol JORR Bintara dikejutkan dengan penemuan mayat seorang wanita di pinggir jalan tol tersebut. Mayat tersebut ditemukan pertama kali oleh Didin Hermansyah di jalan Tol JORR Bintara arah Cikunir Km 49, Kota Bekasi. Belakangan diketahui mayat wanita muda yang di tangan kirinya memakai gelang karet bertuliskan, Java Jazz Festival ialah Ade Sara.
Tak butuh waktu lama bagi polisi membongkar pelaku pembunuhan tersebut, Kamis 6 Maret 2014, pasangan kekasih, Hafitd (18) dan Assyifa Ramadhani (18) diciduk karena menjadi pelaku pembunuhan terhadap korban. Hafitd merupakan mantan pacar dari Ade Sara yang mengaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati.
Berdasarkan keterangan pelaku, korban dianiaya di dalam mobil KIA Visto sepanjang perjalanan dari Jakarta Selatan ke Jakarta Timur. Sepanjang perjalanan tersebut, tubuh korban dipukuli dan disetrum oleh pelaku. Setelah pingsan, mulut korban disumpal dengan kertas koran. Begitu tewas, tubuh korban langsung dibuang di Jalan Tol JORR Bintara.
9 Desember 2014, Hafitd dan Assyifa Ramadhani masing-masing divonis 20 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakpus Absoro. Berdasarkan fakta di persidangan, Hafitd dan Assyifa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP.
4. Pembunuhan Enno Fahira
13 Mei 2016, Enno Fahira (18) menjadi korban pembunuhan disertai pemerkosaan sadis di mess karyawati PT Polyta Global Mandiri, Pergudangan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Enno Fahira ditemukan tewas dengan sejumlah luka dan cangkul menancap di organ vitalnya.
Dua hari setelah polisi melakukan penyelidikan, tiga pelaku pembunuhan sadis pun ditangkap. Mereka adalah, Rahmat Arifin (24), Imam Hapriyadi (24) dan Rahmat Alim (15).
8 Febuari 2017, Rahmat Arifin dan Imam Hapriyadi divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Tangerang. "Menimbang semua yang dilakukan oleh kedua terdakwa sangat sadis dan tidak adanya rasa penyesalan dan hal-hal yang meringankan, maka keduanya dijatuhi hukuman mati," kata Ketua Majeis Hakim M Irfan Siregar saat itu membacakan putusannya di PN Tangerang.
Sedangkan, salah satu terdakwa yakni, Rahmat Alim (15) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tangerang. Hal itu sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman maksimal untuk anak di bawah umur.
5. Pembunuhan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi
Minggu, 18 November 2018, sesosok mayat pria tanpa identitas dalam drum menggegerkan warga di kawasan Industri Kampung Narogong, Desa Kembang Kuning, Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Belakangan diketahui mayat tersebut Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi.
Kasus pembunuhan Dufi ini pun membuat tokoh Muhammadiyah, Amien Rais, merasa prihatin dan meminta kepada kepolisian untuk mengungkap aktor intelektual pembunuhan tersebut. Kepolisian tak membutuhkan waktu lama mengungkap kasus ini. Pasangan suami istri M Nurhadi dan Sari Murniasih merupakan dalang utama pembunuhan tersebut serta seorang pelaku lainnya yakni, Yudi alias Dasep.
Dufi dibunuh Nurhadi di kontrakan Kampung Bubulak, RT 03/04, Desa Bojong Kelur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pada 23 April 2019, tiga terdakwa kasus pembunuhan Dufi yakni Nurhadi, Sari dan Dasep menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam sidang ini, terdakwa Nurhadi dan Sari dijatuhi pidana mati oleh majelis hakim karena terbukti secara sah melakukan pidana pembunuhan berencana. Sementara, untuk terdakwa Dasep alias Yudi yang merupakan rekan Nurhadi dan Sari dijatuhkan hukuman penjara 10 tahun karena terbukti turut membantu dalam pembunuhan berencana tersebut.6. Pembunuhan Ibu dan Anak di Ciledug
Minggu, 2 Juni 2019, pembunuhan sadis terjadi menjelang Lebaran 2019, di Kavling Deplu Adam Malik, Jalan Manggala RT07/07, Kecamatan Larangan, Ciledug, Kota Tangerang. Seorang remaja bernama Farhansyah Akbar (16), tewas bersimbah darah akibat luka tusuk bertubi-tubi.
Sementara ibunda korban Taslimah (42) yang hendak melindungi putranya menderita luka tusuk di bagian perut. Tidak hanya Farhansyah, seorang pria lain yang belum diketahui identitasnya juga dikabarkan tewas mendapat tusukan pelaku.
Taslimah meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis selama beberapa hari di RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Sebelum meninggal, korban sempat melakukan operasi dua kali. Belakangan diketahui, pria tanpa identitas yang tewas merupakan pelaku pembunuhan tersebut bernama Ricard Sephor (27).
"Ya, pria yang sebelumnya kita diketahui sebagai Mr X alias Ricard Sephor, setelah diambil sidik jarinya kemudian di scan merupakan pelaku pembunuhan," ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang Kota, AKBP Dicky Ario Yustisianto, Senin, 3 Juni 2019 lalu.
Pelaku dan korban sempat terlibat baku hantam dengan pisau. Korban yang masih duduk di bangku Kelas 1 SMA itu berhasil melukai pelaku sangat parah. Pelaku mengalami luka terbuka di bagian dada kiri dengan pisau masih menancap, luka terbuka pada leher, atas telinga kiri terdapat luka sayatan, dan luka terbuka di dipinggang dan perutnya.
Korban juga menderita luka cukup parah. Dia mendapatkan luka terbuka pada pinggang sebelah kiri tembus perut depan. Diduga korban tewas kehabisan darah. Berdasarkan keterangan dari 12 saksi, diketahui bahwa motif pembunuhan sadis itu adalah perampokan tanpa terencana.
"Motifnya dugaan percobaan pencurian. Lalu diketahui pemilik rumah, dan terjadilah perkelahian yang menyebabkan meninggalnya pelaku dan pemilik rumah," ujar Dicky Ario.
7. Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
13 November 2018, pembunuhan sadis terjadi di Jalan Bojong Nangka 2 RT 02/7, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi. Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan dua anaknya ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan.
Empat korban pembunuhan sadis tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Boru Ambarita (37) serta dua anaknya Sarah Boru Nainggolangan (9) dan Arya Nainggolan (7). 15 November 2018, Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan yakni, Haris Simamora sepupu dari istri Diperum Nainggolan.
Haris ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat dalam pelariannya. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika motif Haris menghabisi korban yang masih saudaranya itu lantaran sakit hati dan dendam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku mengaku sering dimarahi oleh korban. Pelaku tidak terima dan kesal sehingga nekat melakukan perbuatan kejinya tersebut. "Sering dimarahi (motifnya), itu saja," ujar Argo kepada wartawan beberapa waktu lalu.
(whb)