Polisi Gadungan Berpistol di Menteng Ternyata Juru Parkir Liar
A
A
A
JAKARTA - Dua polisi gadungan M Jafar (20) dan MA Yasin (23) yang melakukan pemerasan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, belakangan diketahui merupakan juru parkir liar. Keduanya menggunakan senjata api airsoft gun dalam beraksi.
"Sehari-hari pekerjaannya juru parkir liar di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat," ungkap Kanit Reskrim Polsek Menteng, Kompol Gozali Luhulima saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2019).
Menurutnya, terkait asal usul senjata api yang dipakai pelaku saat beraksi masih didalami polisi. Keduanya mengaku senjata api itu hanya dipakai saat beraksi saja, tak dibawa pada saat menjadi juru parkir.
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku baru satu kali ini melakukan pemerasan. Namun, polisi tak percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku sehingga akan didalami lebih lanjut.
"Mereka baru sekali beraksi dalam pengakuannya. Keduanya kami jerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ucapnya.
"Sehari-hari pekerjaannya juru parkir liar di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat," ungkap Kanit Reskrim Polsek Menteng, Kompol Gozali Luhulima saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2019).
Menurutnya, terkait asal usul senjata api yang dipakai pelaku saat beraksi masih didalami polisi. Keduanya mengaku senjata api itu hanya dipakai saat beraksi saja, tak dibawa pada saat menjadi juru parkir.
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku baru satu kali ini melakukan pemerasan. Namun, polisi tak percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku sehingga akan didalami lebih lanjut.
"Mereka baru sekali beraksi dalam pengakuannya. Keduanya kami jerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ucapnya.
(whb)