Pemprov DKI Bebaskan PBB bagi Pahlawan Nasional hingga Guru
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memperluas jangkauan penerimaan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tidak hanya bagi rumah atau hunian di bawah Rp1 miliar saja, melainkan juga untuk orang yang telah berjasa bagi bangsa dan negara, hingga ke ahli warisnya.
Kebijakan tersebut sudah mulai direalisasikan. Berdasarkan data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta sudah ada empat wajib pajak (WP) yang akan dihapuskan PBB-nya yaitu ahli waris dari Mohammad Hatta, Rahmi Hatta, Umar Wirahadikusumah, dan Try Sutrisno.
"Pembebasan PBB itu diteruskan. Bahkan kami perluas bukan hanya bebas PBB bagi rumah di bawah Rp1 miliar, tetapi bagi orang yang berjasa bagi bangsa dan negara," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan didampingi Kepala BPRD DKI, Faisal Syafruddin.
Dalam perluasan kebijakan tersebut, Anies merinci hanya diperuntukan bagi rumah atau hunian warga kehormatan DKI Jakarta yang menerima gelar pahlawan nasional, perintis kemerdekaan, penerima bintang kehormatan dari Presiden, veteran, dan mantan presiden dan wakil presiden. Termasuk mantan gubernur dan wakil gubernur, pensiunan PNS, guru, dosen full time, tenaga pendidikan, pensiunan guru dan dosen, pensiunan tenaga pendidikan, serta purnawirawan TNI/Polri.
Khusus pembebasan PBB bagi pahlawan nasional, perintis kemerdekaan, veteran, hingga penerima bintang jasa pengabdian dari presiden, akan diberikan kepada anak atau cucu hingga tiga generasi.
"Selama rumahnya tidak dipakai untuk kegiatan komersial, tapi untuk kehidupannya maka itu dibebaskan. Ini bagian dari ucapan terima kasih kami kepada mereka, kepada keluarga ini yang sudah mengabdi sebab tanpa mereka kita tidak bisa menikmati kebebasan ini," tukasnya.
Kebijakan tersebut sudah mulai direalisasikan. Berdasarkan data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta sudah ada empat wajib pajak (WP) yang akan dihapuskan PBB-nya yaitu ahli waris dari Mohammad Hatta, Rahmi Hatta, Umar Wirahadikusumah, dan Try Sutrisno.
"Pembebasan PBB itu diteruskan. Bahkan kami perluas bukan hanya bebas PBB bagi rumah di bawah Rp1 miliar, tetapi bagi orang yang berjasa bagi bangsa dan negara," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan didampingi Kepala BPRD DKI, Faisal Syafruddin.
Dalam perluasan kebijakan tersebut, Anies merinci hanya diperuntukan bagi rumah atau hunian warga kehormatan DKI Jakarta yang menerima gelar pahlawan nasional, perintis kemerdekaan, penerima bintang kehormatan dari Presiden, veteran, dan mantan presiden dan wakil presiden. Termasuk mantan gubernur dan wakil gubernur, pensiunan PNS, guru, dosen full time, tenaga pendidikan, pensiunan guru dan dosen, pensiunan tenaga pendidikan, serta purnawirawan TNI/Polri.
Khusus pembebasan PBB bagi pahlawan nasional, perintis kemerdekaan, veteran, hingga penerima bintang jasa pengabdian dari presiden, akan diberikan kepada anak atau cucu hingga tiga generasi.
"Selama rumahnya tidak dipakai untuk kegiatan komersial, tapi untuk kehidupannya maka itu dibebaskan. Ini bagian dari ucapan terima kasih kami kepada mereka, kepada keluarga ini yang sudah mengabdi sebab tanpa mereka kita tidak bisa menikmati kebebasan ini," tukasnya.
(poe)