Pengamat Sebut Raperda Garasi Mobil Bisa Zalimi Warga
A
A
A
DEPOK - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, pihaknya belum mengetahui perihal raperda tersebut. Namun menurutnya usulan tersebut bagus untuk mengendalikan jumlah kendaraan.
"Kalau saya sendiri belum tahu. Kalau usulan tersebut menurut saya bagus ya jadi bisa mengendalikan jumlah kendaraan karena memang banyak kendaraan yang terparkir bukan di garasi, tetapi di jalanan. Ini kan bisa menggangu orang lain," kata Nina, Kamis (20/6/2019).
Menurut Nina, jika pemilik mobil harus menyewa lahan untuk parkir pun bisa saja. Yang dilakukan pihaknya nantinya adalah memungut pajak dari usaha penitipan mobil tersebut. "Ya pajaknya kita ambil 20 persen dari omzetnya," tukasnya.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno menilai, regulasi itu akan sia-sia jika tak dibarengi dengan perbaikan sarana transportasi. Menurutnya, cara yang efektif adalah menyediakan angkutan umum yang bagus hingga ke lokasi perumahan.
Dengan demikian sambungnya, warga lebih menyukai naik transportasi umum dibanding memiliki kendaraan pribadi. "Warga membeli mobil karena ingin dipakai," ungkapnya.
"Kalau aturannya harus punya garasi dulu ya menurut saya tidak efektif. Mereka akan pakai kendaraan umum jika fasilitas yang disediakan sudah bagus dan memadai sampai ke lokasi pemukiman," sambungnya.
Akademisi Tehnik Sipil Unika Soegijapranata itu menambahkan, selama belum ada sarana yang baik di dalam transportasi namun sudah diberlakukan aturan tersebut kata dia, itu sama saja pemerintah berbuat zalim pada warganya.
"Itu sama saja pemerintah zalim. Tidak memberikan sarana yang memadai tapi membatasi saja. Sebagai contoh di Jakarta saja aturan tersebut tidak efektif. Apalagi di daerah seperti Depok," pungkasnya.
"Kalau saya sendiri belum tahu. Kalau usulan tersebut menurut saya bagus ya jadi bisa mengendalikan jumlah kendaraan karena memang banyak kendaraan yang terparkir bukan di garasi, tetapi di jalanan. Ini kan bisa menggangu orang lain," kata Nina, Kamis (20/6/2019).
Menurut Nina, jika pemilik mobil harus menyewa lahan untuk parkir pun bisa saja. Yang dilakukan pihaknya nantinya adalah memungut pajak dari usaha penitipan mobil tersebut. "Ya pajaknya kita ambil 20 persen dari omzetnya," tukasnya.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno menilai, regulasi itu akan sia-sia jika tak dibarengi dengan perbaikan sarana transportasi. Menurutnya, cara yang efektif adalah menyediakan angkutan umum yang bagus hingga ke lokasi perumahan.
Dengan demikian sambungnya, warga lebih menyukai naik transportasi umum dibanding memiliki kendaraan pribadi. "Warga membeli mobil karena ingin dipakai," ungkapnya.
"Kalau aturannya harus punya garasi dulu ya menurut saya tidak efektif. Mereka akan pakai kendaraan umum jika fasilitas yang disediakan sudah bagus dan memadai sampai ke lokasi pemukiman," sambungnya.
Akademisi Tehnik Sipil Unika Soegijapranata itu menambahkan, selama belum ada sarana yang baik di dalam transportasi namun sudah diberlakukan aturan tersebut kata dia, itu sama saja pemerintah berbuat zalim pada warganya.
"Itu sama saja pemerintah zalim. Tidak memberikan sarana yang memadai tapi membatasi saja. Sebagai contoh di Jakarta saja aturan tersebut tidak efektif. Apalagi di daerah seperti Depok," pungkasnya.
(maf)