Tunggak Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov DKI Ancam Beri Sanksi

Kamis, 20 Juni 2019 - 21:22 WIB
Tunggak Pajak Kendaraan...
Tunggak Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov DKI Ancam Beri Sanksi
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengancam akan memberi saksi tegas terhadap sejumlah kendaraan yang menunggak pajak. Cara ini memberikan efek jera penunggak pajak kendaraan khususnya progresif.

“Selain berikan denda, kita berikan teguran 1, 2, dan 3. Ini nanti tergantung kemampuan wajib pajak untuk melakukan pembayaran. Kami berharap dengan kondisi ini mereka dapat membayar pajaknya,” kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Faisal Syafruddin di PT. Sari Kebon Jeruk Permai, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (20/6/2019).

Sejauh ini, kata Faisal, semakin tertundanya pembayar pajak. Maka tunggakan wajib pajak kian besar. Sebab aturan denda dua persen perbulan dari pajak yang belum di bayarkan membuat tagihan kian membengkak.

Meskipun tak merinci jumlah kendaraan yang menunggak, namun Faisal mengatakan hampir sebagian kendaraan yang membayar yakni kendaraan mewah dengan besaran pajak minimal puluhan juta.

Meski demikian pihaknya membantah disebut tanpa upaya. Ia mengatakan penagihan pajak terus dilakukan. Bahkan pihaknya juga melakukan jemput bola dengan membuka gerai dan mensosialisasikan pembayaran pajak di beberapa tempat seperti Car Free Day (CFD) Sudirman - Thamrin dan Jak Fair Kemayoran. “Jadi kami akan terus melakukan upaya penagihan pajak,” tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6761 seconds (0.1#10.140)