Terkendala Pembebasan Lahan, Proyek Jalan Bojonggede-Kemang Mangkrak
A
A
A
BOGOR - Proyek jalan tembusan sepanjang delapan kilometer dari Kecamatan Bojonggede hingga Kemang atau Bomang di Kabupaten Bogor yang pembebasan lahannya dimulai sejak 2014 kembali mangkrak.
Pasalnya, hingga saat ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor masih kesulitan membebaskan lahan pembangunan jalan solusi macet seluas 435 ribu meter persegi atau 784 bidang tanah itu.
"Hingga saat ini masih ada sekitar 17 ribu meter persegi lahan lagi yang belum di bebaskan, tapi saya yakin tahun ini dengan anggaran Rp23 miliar untuk pembebasan lahan, pembangunan bisa dilanjutkan," kata Kepala Dinas PUPR Yani Hasan, Rabu (19/6/2019).
Ia menjelaskan persoalan pembangunan jalan Bomang sejak awal memang selalu terkendala oleh pembebasan lahan yang biayanya cukup besar.
"Jadi persoalannya ada di pembiayaan pembebasan lahan. Saya kira itu saja, kita tetap utamakan tahun ini selesai. Kalau belum bisa ya tahun depan," jelasnya.
Ia mengakui ada beberapa bidang lahan yang belum di bebaskan untuk proyek ini. Meski demikian pihaknya tetap optimis untuk melakukan pekerjaan tahun ini. "Jadi yang mau dibebaskan itu ya kira-kira tujuh kilometer di kali 30 meter itu. Jadi, pada 2020 sisanya bareng sama proses konstruksi," paparnya.
Sekedar diketahui, pembangunan Jalan Bomang tahap satu sudah selesai sejak tahun lalu. Namun tidak berlanjut alias mangkrak, sehingga proyek tersebut menyebabkan beberapa ruas jalan yang sudah dibeton mengalami kerusakan.
"Kita bakal segera perbaiki. Saya kira itu
bukan pemborosan. Kalau rusak tidak diperbaiki, apa itu pemborosan? Kan di pakai juga jalannya untuk lalu lintas di situ," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengaku persoalan pembebasan lahan hingga saat ini tak berjalan mulus karena ada beberapa yang masih berstatus sengketa.
"Misalnya, di Perumahan Vila Asia ada sengketa dengan warga luasnya 1,38 hektare. Jika mentok, ya kita akan konsinyasi ke pengadilan," jelasnya.
Ia menambahkan, masih ada lima bidang tanah milik perorangan. Tanah itu, tidak diketahui pemiliknya. Bahkan, ada beberapa bidang yang sudah dibebaskan tapi diklaim kembali secara personal oleh warga.
"Yang jelas tahun Anggaran 2019 ini untuk pembebasan lahan khusus Bomang senilai Rp23 miliar dan itu akan kita selesaikan," pungkasnya.
Pasalnya, hingga saat ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor masih kesulitan membebaskan lahan pembangunan jalan solusi macet seluas 435 ribu meter persegi atau 784 bidang tanah itu.
"Hingga saat ini masih ada sekitar 17 ribu meter persegi lahan lagi yang belum di bebaskan, tapi saya yakin tahun ini dengan anggaran Rp23 miliar untuk pembebasan lahan, pembangunan bisa dilanjutkan," kata Kepala Dinas PUPR Yani Hasan, Rabu (19/6/2019).
Ia menjelaskan persoalan pembangunan jalan Bomang sejak awal memang selalu terkendala oleh pembebasan lahan yang biayanya cukup besar.
"Jadi persoalannya ada di pembiayaan pembebasan lahan. Saya kira itu saja, kita tetap utamakan tahun ini selesai. Kalau belum bisa ya tahun depan," jelasnya.
Ia mengakui ada beberapa bidang lahan yang belum di bebaskan untuk proyek ini. Meski demikian pihaknya tetap optimis untuk melakukan pekerjaan tahun ini. "Jadi yang mau dibebaskan itu ya kira-kira tujuh kilometer di kali 30 meter itu. Jadi, pada 2020 sisanya bareng sama proses konstruksi," paparnya.
Sekedar diketahui, pembangunan Jalan Bomang tahap satu sudah selesai sejak tahun lalu. Namun tidak berlanjut alias mangkrak, sehingga proyek tersebut menyebabkan beberapa ruas jalan yang sudah dibeton mengalami kerusakan.
"Kita bakal segera perbaiki. Saya kira itu
bukan pemborosan. Kalau rusak tidak diperbaiki, apa itu pemborosan? Kan di pakai juga jalannya untuk lalu lintas di situ," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengaku persoalan pembebasan lahan hingga saat ini tak berjalan mulus karena ada beberapa yang masih berstatus sengketa.
"Misalnya, di Perumahan Vila Asia ada sengketa dengan warga luasnya 1,38 hektare. Jika mentok, ya kita akan konsinyasi ke pengadilan," jelasnya.
Ia menambahkan, masih ada lima bidang tanah milik perorangan. Tanah itu, tidak diketahui pemiliknya. Bahkan, ada beberapa bidang yang sudah dibebaskan tapi diklaim kembali secara personal oleh warga.
"Yang jelas tahun Anggaran 2019 ini untuk pembebasan lahan khusus Bomang senilai Rp23 miliar dan itu akan kita selesaikan," pungkasnya.
(ysw)