Diduga Korupsi Rp470 Juta, Bendahara KPU Kota Bogor Ditahan
A
A
A
BOGOR - Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam, Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Harry Astama akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang, Kota Bogor, Selasa 18 Juni 2019 petang.
Sebelumnya, Harry telah menyandang status tersangka kasus korupsi Rp470 juta dana Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bogor 2018-2023
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Rade Satya Nainggolan menjelaskan penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian kegiatan penyidikan sejak akhir tahun lalu sesuai perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor nomor print 2536/O.2.12/F.1/12/2018.
"Tersangka ditahan karena diduga kuat telah melakukan penyimpangan penggunaan dana hibah dari Pemkot Bogor dengan membuat kegiatan fiktif. Jadi dalam proses pencairan dia yang berperan," katanya kepada wartawan.
Menurut dia, ada dua kegiatan fiktif, di antaranya pengadaan barang dan jasa berupa pembuatan buletin."Jadi bukan hanya satu kegiatan tapi ada ada dua kegiatan yang di luar yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Salah satunya adalah buletin. Ternyata di RAB tidak ada," paparnya.
Usai diperiksa, tersangka yang keluar dari ruang penyidik sudah mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan kejaksaan terlihat menunduk dan langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Paledang menggunakan mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
"Terkait barang bukti yang kita amankan cukup banyak, di antaranya kwitansi fiktif, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 tentang Tipikor dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," tuturnya.
Sekadar diketahui, perbuatan tersangka terungkap setelah Inspektorat KPU melakukan pemeriksaan terkait adanya sejumlah kegiatan fiktif, kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen Kejari Kota Bogor.
Sebelumnya, Harry telah menyandang status tersangka kasus korupsi Rp470 juta dana Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bogor 2018-2023
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Rade Satya Nainggolan menjelaskan penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian kegiatan penyidikan sejak akhir tahun lalu sesuai perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor nomor print 2536/O.2.12/F.1/12/2018.
"Tersangka ditahan karena diduga kuat telah melakukan penyimpangan penggunaan dana hibah dari Pemkot Bogor dengan membuat kegiatan fiktif. Jadi dalam proses pencairan dia yang berperan," katanya kepada wartawan.
Menurut dia, ada dua kegiatan fiktif, di antaranya pengadaan barang dan jasa berupa pembuatan buletin."Jadi bukan hanya satu kegiatan tapi ada ada dua kegiatan yang di luar yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Salah satunya adalah buletin. Ternyata di RAB tidak ada," paparnya.
Usai diperiksa, tersangka yang keluar dari ruang penyidik sudah mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan kejaksaan terlihat menunduk dan langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Paledang menggunakan mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
"Terkait barang bukti yang kita amankan cukup banyak, di antaranya kwitansi fiktif, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 tentang Tipikor dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," tuturnya.
Sekadar diketahui, perbuatan tersangka terungkap setelah Inspektorat KPU melakukan pemeriksaan terkait adanya sejumlah kegiatan fiktif, kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen Kejari Kota Bogor.
(dam)