Imbas Surat Undangan Terlarang, BKD DKI Berikan Sanksi ke Pejabat DPPAPP
A
A
A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta memerintahkan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) untuk lakukan pemeriksaan terkait surat undangan terlarang yang viral di media sosial beberapa hari lalu.
Sebelumnya, DPPAPP DKI Jakarta berniat mengundang sejumlah organisasi masyarakat (ormas) untuk melakukan rapat terkait konten poster mengenai antikekerasan terhadap perempuan dan anak yang dipasang di MRT Jakarta bias gender. Namun, ada salah satu ormas yang sudah dibekukan oleh pemerintah masuk dalam daftar undangan tersebut.
"Dari BKD kita sampaikan pada kepala dinasnya untuk melakukan pemeriksaan, karena kan PNS harus netral dan tidak masuk dalam unsur-unsur terkait," ungkap Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir saat dikonfirmasi SINDOnews, Rabu (19/6/2019).
Chaidir menjelaskan, terkait kejadian ini merupakan bentuk kekeliruan dikarenakan kepala seksi tak mengetahui adanya larangan pada organisasi masayarakat tersebut yang statusnya telah dibekukan pemerintah.
"Jadi sudah BAP, karena DPPAPP ada acara terkait isu gender, mereka browsing di internet mencari unsur-unsur lembaga sosial masyarakat. Kemudian karena kekeliruan yang bersangkutan juga tidak mengetahui info bahwa ormas tersebut sudah dilarang," jelasnya.
Chaidir menuturkan, imbas dari kelalaian tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa hukuman disiplin ringan, supaya tidak terjadi untuk kedua kalinya. Karena jika terjadi kembali akan mendapatkan hukuman disiplin sedang, artinya bisa menurunkan kenaikan pangkat."Teguran secara tertulis, agar tak ada kejadian serupa dikemudian hari," tegasnya.
Chaidir melanjutkan, tidak memberikan sanksi pada kepala dinas terkait, karena pada dasarnya kepala dinas sudah melakukan BAP dan hal tersebut sudah benar sebagai mana tugasnya."Ternyata kadisnya cukup bagus dan kooperatif, terkait adanya isu viral langshng melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan dan koordinasi dengan BKD," ucapnya.
Sebelumnya, DPPAPP DKI Jakarta berniat mengundang sejumlah organisasi masyarakat (ormas) untuk melakukan rapat terkait konten poster mengenai antikekerasan terhadap perempuan dan anak yang dipasang di MRT Jakarta bias gender. Namun, ada salah satu ormas yang sudah dibekukan oleh pemerintah masuk dalam daftar undangan tersebut.
"Dari BKD kita sampaikan pada kepala dinasnya untuk melakukan pemeriksaan, karena kan PNS harus netral dan tidak masuk dalam unsur-unsur terkait," ungkap Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir saat dikonfirmasi SINDOnews, Rabu (19/6/2019).
Chaidir menjelaskan, terkait kejadian ini merupakan bentuk kekeliruan dikarenakan kepala seksi tak mengetahui adanya larangan pada organisasi masayarakat tersebut yang statusnya telah dibekukan pemerintah.
"Jadi sudah BAP, karena DPPAPP ada acara terkait isu gender, mereka browsing di internet mencari unsur-unsur lembaga sosial masyarakat. Kemudian karena kekeliruan yang bersangkutan juga tidak mengetahui info bahwa ormas tersebut sudah dilarang," jelasnya.
Chaidir menuturkan, imbas dari kelalaian tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa hukuman disiplin ringan, supaya tidak terjadi untuk kedua kalinya. Karena jika terjadi kembali akan mendapatkan hukuman disiplin sedang, artinya bisa menurunkan kenaikan pangkat."Teguran secara tertulis, agar tak ada kejadian serupa dikemudian hari," tegasnya.
Chaidir melanjutkan, tidak memberikan sanksi pada kepala dinas terkait, karena pada dasarnya kepala dinas sudah melakukan BAP dan hal tersebut sudah benar sebagai mana tugasnya."Ternyata kadisnya cukup bagus dan kooperatif, terkait adanya isu viral langshng melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan dan koordinasi dengan BKD," ucapnya.
(whb)