Antisipasi Masuknya Sampah Impor, Pemprov DKI Siapkan Pergub
A
A
A
JAKARTA - Kontainer berisi sampah yang diduga dikirim dari Amerika Serikat cukup menghebohkan masyarakat. Pasalnya, tak hanya plastik, sampah lainnya pun ikut dikirim ke Tanah Air.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ditengarai sudah melakukan antisipasi pengelolaan sampah plastik dengan mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Kita sedang menyusun Pergubnya, belum selesai. Nanti kalau sudah selesai pasti kita umumkan," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Namun, terkait dengan pengiriman sampah menggunakan kontainer. Anies enggan berkomentar. Karena menurutnya ini sudah masuk ranah pemerintah pusat.
"Kalau terkait soal ekspor-impor itu pemerintah pusat. Kita tidak ada komentar terkait itu," tegas Anies. (Baca Juga: Bea Cukai Surabaya Ekspor Kembali Lima Peti Kemas Asal Amerika)
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengembalikan lima kontainer yang berisi sampah milik perusahaan Amerika Serikat. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup Hidup dan Kehutanan (KLHK), Djati Witjaksono Hadi, mengatakan, saat pemeriksaan lima kontainer tersebut, ternyata ditemukan impuritas atau limbah lainnya, atau sampah, antara lain sepatu, kayu, pampers, kain, kemasan makanan minuman dan sejumlah keran plastik dalam jumlah yang cukup besar.
Pengaturan pelanggaran terhadap masuknya sampah ke wilayah NKRI telah diatur melalui Undang Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sedangkan pengaturan pelarangan masuknya limbah B3 diatur melalui Undang Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ditengarai sudah melakukan antisipasi pengelolaan sampah plastik dengan mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Kita sedang menyusun Pergubnya, belum selesai. Nanti kalau sudah selesai pasti kita umumkan," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Namun, terkait dengan pengiriman sampah menggunakan kontainer. Anies enggan berkomentar. Karena menurutnya ini sudah masuk ranah pemerintah pusat.
"Kalau terkait soal ekspor-impor itu pemerintah pusat. Kita tidak ada komentar terkait itu," tegas Anies. (Baca Juga: Bea Cukai Surabaya Ekspor Kembali Lima Peti Kemas Asal Amerika)
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengembalikan lima kontainer yang berisi sampah milik perusahaan Amerika Serikat. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup Hidup dan Kehutanan (KLHK), Djati Witjaksono Hadi, mengatakan, saat pemeriksaan lima kontainer tersebut, ternyata ditemukan impuritas atau limbah lainnya, atau sampah, antara lain sepatu, kayu, pampers, kain, kemasan makanan minuman dan sejumlah keran plastik dalam jumlah yang cukup besar.
Pengaturan pelanggaran terhadap masuknya sampah ke wilayah NKRI telah diatur melalui Undang Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sedangkan pengaturan pelarangan masuknya limbah B3 diatur melalui Undang Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(ysw)