Gasak 8 Helm, Dua Pemuda Nyaris Tewas di Kalideres
A
A
A
JAKARTA - Dua pencuri helm yakni, Yudah Aditia dan Ajad Supriyadi nyaris tewas dihakimi warga saat beraksi Jalan Utan Jati RT 10/11, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (17/6/2019) malam. Kedua pelaku diketahui mencuri sejumlah helm di toko milik Mohammad Nasrul Fajri.
Kapolsek Kalideres, AKP Indra Gunawan Saputra mengatakan, kedua pelaku nyaris tewas dihakimi warga yang geram."Butuh perjuangan untuk membawa pelaku ke Polsek. Para warga yang kesal berulang kali menghakimi mereka,” kata Indra saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2019).
Indra menuturkan, dari tangan kedua pelaku disita delapan helm berbagai merek dan uang tunai Rp1 juta milik korban.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Syafri Wasdal mengambahkan, pencurian ini bermula saat pemilik toko, Mohammad Nasrul Fajri pergi untuk menjemput anaknya di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Ketika kembali ke toko, Nasrul mendapati kondisi toko terbuka, beberapa helm dan uang hasil penjualan telah hilang.
Sementara tak jauh dari lokasi, dua orang menjadi bulan bulanan warga. “Kerugian yang dialami korban sekitar Rp4 juta,” kata Syafri. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku langsung dijebloskan ke sel dan terancam hukuman penjara tujuh tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.
Kapolsek Kalideres, AKP Indra Gunawan Saputra mengatakan, kedua pelaku nyaris tewas dihakimi warga yang geram."Butuh perjuangan untuk membawa pelaku ke Polsek. Para warga yang kesal berulang kali menghakimi mereka,” kata Indra saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2019).
Indra menuturkan, dari tangan kedua pelaku disita delapan helm berbagai merek dan uang tunai Rp1 juta milik korban.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Syafri Wasdal mengambahkan, pencurian ini bermula saat pemilik toko, Mohammad Nasrul Fajri pergi untuk menjemput anaknya di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Ketika kembali ke toko, Nasrul mendapati kondisi toko terbuka, beberapa helm dan uang hasil penjualan telah hilang.
Sementara tak jauh dari lokasi, dua orang menjadi bulan bulanan warga. “Kerugian yang dialami korban sekitar Rp4 juta,” kata Syafri. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku langsung dijebloskan ke sel dan terancam hukuman penjara tujuh tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.
(whb)