Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Penggelapan Dirut PT KBN

Senin, 17 Juni 2019 - 13:56 WIB
Polda Metro Jaya Dalami...
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Penggelapan Dirut PT KBN
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya masih mengkaji kasus dugaan penggelapan yang menyeret Direktur Utama PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), HM Sattar Taba terkait proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

"Iya kasusnya masih diproses penyidik, masih dikaji dan didalami,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (17/6/2019).

Menurut Argo, setiap laporan masyarakat tentu akan diproses sesuai prosedur yang berlaku dengan memeriksa laporan, memeriksa saksi-saksi dan sebagainya. Bahkan, terlapor pun akan dimintai keterangan nantinya.“Semua laporan pasti didalami penyidik. Pada waktunya penyelidikan, pelapor dan terlapor akan diperiksa tentunya sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.

Dia menerangkan, terkait informasi diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk memberitahu kepada kejaksaan bahwa perkara yang ditangani diduga ada pidana. “SPDP itu memberitahukan ke jaksa bahwa diduga ada peristiwa pidana yang ditangani oleh penyidik,” terangnya.

Namun, Argo belum bisa memastikan apakah penyidik sudah memeriksa terlapor Sattar Taba atau belum terkait kasus yang menyeretnya tersebut.
Untuk diketahui, Ditektur Utama PT KBN Sattar Taba dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penggelapan uang Rp7,7 miliar terkait proyek pembangunan Pelabuhan Marunda dan tercatat dalam Nomor Laporan Polisi LP/2410/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 2 Mei 2018.

Kemudian, kabarnya juga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengeluarkan SPDP Nomor SP.Dik/ 3712/ VIII/2018/ Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 13 Agustus 2018 yang ditembuskan kepada dua terlapor, yakni Sattar Taba dan Direktur Keuangan Karya Citra Nusantara (KCN) Ahmad Khusyairi.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8099 seconds (0.1#10.140)