Ketua PPK Cilincing Jadi Tersangka Dugaaan Penggelembungan Suara
A
A
A
JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara menetapkan Idi Amin sebagai tersangka dugaan penggelembungan suara calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 . Idi Amin merupakan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Dari salinan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterima redaksi, penetapan tersangka ini setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana. Tersangka lalai sehingga menyebabkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Ach Imam Rifai mengungkapkan, pelaku diduga melanggar pasal 505 UU No 7/2017 tentang Pemilu Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. "Itu terjadi pada masa rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPK di Dapil (Daerah Pemilihan) 2 Cilincing dan Koja," kata Imam Rifai saat dikonfirmasi, Sabtu (15/6/2019).
Adapun penetapan tersangka ini, sambung Imam, sejak tanggal 14 Mei 2019 yang lalu. Selain Ketua PPK Cilincing Idi Amin, Polres Jakarta Utara juga telah melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada empat orang lainya yakni KRA, H, IB dan MN. (Baca Juga: 5 Komisioner KPU Palembang Ditetapkan Tersangka)
Kasus ini bermula saat Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Utara Sulkarnaen melaporkan 27 dugaan pelanggaran pemilu ke Panwaslu Jakarta Utara. Laporannya berupa dugaan penggelembungan suara yang dilakukan salah satu caleg dan oknum petugas KPU Jakarta Utara.
Penggelembungan suara dan pencurian data ini dilakukan saat rekapitulasi tingkat KPU Kota yang diduga dilakukan secara sengaja lantaran disuruh oleh seseorang yang diduga oknum caleg dan melibatkan oknum PPK.
Dari salinan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterima redaksi, penetapan tersangka ini setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana. Tersangka lalai sehingga menyebabkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Ach Imam Rifai mengungkapkan, pelaku diduga melanggar pasal 505 UU No 7/2017 tentang Pemilu Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. "Itu terjadi pada masa rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPK di Dapil (Daerah Pemilihan) 2 Cilincing dan Koja," kata Imam Rifai saat dikonfirmasi, Sabtu (15/6/2019).
Adapun penetapan tersangka ini, sambung Imam, sejak tanggal 14 Mei 2019 yang lalu. Selain Ketua PPK Cilincing Idi Amin, Polres Jakarta Utara juga telah melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada empat orang lainya yakni KRA, H, IB dan MN. (Baca Juga: 5 Komisioner KPU Palembang Ditetapkan Tersangka)
Kasus ini bermula saat Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Utara Sulkarnaen melaporkan 27 dugaan pelanggaran pemilu ke Panwaslu Jakarta Utara. Laporannya berupa dugaan penggelembungan suara yang dilakukan salah satu caleg dan oknum petugas KPU Jakarta Utara.
Penggelembungan suara dan pencurian data ini dilakukan saat rekapitulasi tingkat KPU Kota yang diduga dilakukan secara sengaja lantaran disuruh oleh seseorang yang diduga oknum caleg dan melibatkan oknum PPK.
(rhs)