Gugat Hasil Pileg 2019, 51 Kuasa Hukum Dampingi PDIP Tangsel ke MK
A
A
A
TANGERANG SELATAN - - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggugat hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tercatat ada 51 kuasa hukum mendampingi gugatan itu.
Dalam daftar permohonan perkara yang teregistrasi di MK, PDIP Tangsel merupakan satu-satunya partai yang menggugat hasil Pileg 2019. Sedangkan, partai lain tak nampak tercatat dalam daftar permohonan perkara.
Berdasarkan laman MK, perkara gugatan PDIP Tangsel teregister dengan Nomor 91-03-16/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 setelah dilakukan permohonan perbaikan. Diketahui, PDIP menggugat dugaan penggelembungan suara di Daerah pemilihan (Dapil) 1 Ciputat.
Dari berkas perkara dan penyertaan bukti yang didaftarkan, sejumlah dugaan penggelembungan seperti disampaikan sebelumnya tercantum lengkap dalam pokok perkara. Karena itu, dalam Petitum (tuntutan) permohonan, PDIP Tangsel meminta MK menjatuhkan putusan untuk mengabulkan permohonan oleh pemohon seluruhnya dan menyatakan telah terbukti terjadi penggelembungan suara untuk Partai Gerindra.
"Dalam gugatan ini, PDI Perjuangan tidak hanya mengajukan bukti sendiri, tetapi juga dilengkapi data pembanding guna memperkuat pokok bukti gugatan penggelembungan suara di sejumlah TPS," terang Ahmad Yuslizar, Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPC PDI Perjuangan Kota Tangsel kepada SINDOnews, Jumat (14/6/2019).
Seperti di Kelurahan Ciputat (TPS 13), Kelurahan Jombang (TPS 106, TPS 32, TPS 52, TPS 113), dan Kelurahan Cipayung (TPS 12, TPS 13, TPS 14). Serta alat bukti pendukunga lainnya.
"Kami menemukan ada kejanggalan, seperti di Ciputat ini ada TPS yang pada saat perselisihan ada rekomendasi Bawaslu membuka DA1 tanpa membuka kotak suara, ini menjadi kejanggalan. Dan juga di Serpong Utara kami temukan suara yang dicoret dengan tipex padahal itu tidak boleh. Sehingga ini kami laporkan ke MK," imbuhnya.
Karena itu, kata Yuslizar, PDIP akan terus menuntut keadilan ke MK karena jumlah suara partainya berkurang drastis. Diduga, ada upaya oknum yang bermain untuk mengangkat perolehan suara salah satu partai dengan cara mengurangi suara partai yang lain.
"Satu suara saja hilang, bagi kami harus benar-benar diperjuangkan. Karena suara itu adalah amanah masyarakat yang dititipkan melalui kami. Jadi sampai mana pun, akan kami perjuangkan ini semua," tandasnya.
Dalam daftar permohonan perkara yang teregistrasi di MK, PDIP Tangsel merupakan satu-satunya partai yang menggugat hasil Pileg 2019. Sedangkan, partai lain tak nampak tercatat dalam daftar permohonan perkara.
Berdasarkan laman MK, perkara gugatan PDIP Tangsel teregister dengan Nomor 91-03-16/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 setelah dilakukan permohonan perbaikan. Diketahui, PDIP menggugat dugaan penggelembungan suara di Daerah pemilihan (Dapil) 1 Ciputat.
Dari berkas perkara dan penyertaan bukti yang didaftarkan, sejumlah dugaan penggelembungan seperti disampaikan sebelumnya tercantum lengkap dalam pokok perkara. Karena itu, dalam Petitum (tuntutan) permohonan, PDIP Tangsel meminta MK menjatuhkan putusan untuk mengabulkan permohonan oleh pemohon seluruhnya dan menyatakan telah terbukti terjadi penggelembungan suara untuk Partai Gerindra.
"Dalam gugatan ini, PDI Perjuangan tidak hanya mengajukan bukti sendiri, tetapi juga dilengkapi data pembanding guna memperkuat pokok bukti gugatan penggelembungan suara di sejumlah TPS," terang Ahmad Yuslizar, Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPC PDI Perjuangan Kota Tangsel kepada SINDOnews, Jumat (14/6/2019).
Seperti di Kelurahan Ciputat (TPS 13), Kelurahan Jombang (TPS 106, TPS 32, TPS 52, TPS 113), dan Kelurahan Cipayung (TPS 12, TPS 13, TPS 14). Serta alat bukti pendukunga lainnya.
"Kami menemukan ada kejanggalan, seperti di Ciputat ini ada TPS yang pada saat perselisihan ada rekomendasi Bawaslu membuka DA1 tanpa membuka kotak suara, ini menjadi kejanggalan. Dan juga di Serpong Utara kami temukan suara yang dicoret dengan tipex padahal itu tidak boleh. Sehingga ini kami laporkan ke MK," imbuhnya.
Karena itu, kata Yuslizar, PDIP akan terus menuntut keadilan ke MK karena jumlah suara partainya berkurang drastis. Diduga, ada upaya oknum yang bermain untuk mengangkat perolehan suara salah satu partai dengan cara mengurangi suara partai yang lain.
"Satu suara saja hilang, bagi kami harus benar-benar diperjuangkan. Karena suara itu adalah amanah masyarakat yang dititipkan melalui kami. Jadi sampai mana pun, akan kami perjuangkan ini semua," tandasnya.
(dam)