Jaga Gedung MK, Polisi-TNI Dilarang Bawa Senjata Api

Jum'at, 14 Juni 2019 - 09:05 WIB
Jaga Gedung MK, Polisi-TNI...
Jaga Gedung MK, Polisi-TNI Dilarang Bawa Senjata Api
A A A
JAKARTA - Anggota polisi yang berjaga di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, tidak dilengkapi senjata api. Penjagaan dilakukan karena hari ini MK bakal menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Capres-Cawapres 02 Prabowo-Sandi.

Hal itu disampaikan Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan. Tidak hanya polisi yang dilarang membawa senjata api saat menjaga pengadilan konstitusi itu. Dia meminta, anggota yang melakukan pengamanan harus mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan aturan yang ada.
Jaga Gedung MK, Polisi-TNI Dilarang Bawa Senjata Api
"Anggota TNI-Polri yang melaksanakan pengamanan tidak menggunakan senjata api. Dan tolong patuhi SOP dan prosedur yang ada," kata Harry di sekitar Gedung MK, Jumat (14/6/2019). (Baca Juga: Imbas Penutupan Jalan Sidang Pilpres, Jalan Sekitar MK Macet

Sebelumnya, TNI dan Polri telah melakukan apel pengamanan bersama di depan Gedung MK, Jumat (14/6/2019) pagi dan melakukan sterilisasi di sekitarnya. Pasukan Brimob dan Sabhara pun sudah bersiaga di sekitar Gedung MK.
Jaga Gedung MK, Polisi-TNI Dilarang Bawa Senjata Api
Bahkan, anggota telah melakukan penutupan Jalan sejak Kamis 13 Juni 2019 semalam. Saat ini anggota, khususnya dari jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya tengah melakukan penguraian dan pengarahan agar kendaraan melalui jalan alternatif yang telah disediakan.

Saat ini sekitar Gedung MK sudah steril dan dipagari barrier dan kawat berduri. (Baca Juga: Ribuan Personel TNI-Polri Gelar Apel Pengamanan di Depan Gedung MK(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1438 seconds (0.1#10.140)