Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan Sabu 31,7 Kg asal Malaysia

Jum'at, 14 Juni 2019 - 00:30 WIB
Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan Sabu 31,7 Kg asal Malaysia
Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan Sabu 31,7 Kg asal Malaysia
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan sabu seberat 31,7 kg yang disembunyikan melalui mesin es. Dua WNA Malaysia berinisial MJ dan AT serta satu WNI, DW diciduk dalam pengungkapan kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kasus itu terungkap berdasarkan informasi dari Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 28 Mei 2019 lalu. Petugas curiga adanya paket mesin yang berisi barang-barang terlarang.

Kecurigaan itu, diketahui dari pemeriksaan X-rai. "Jadi barang haram itu dikirim melalui jalur laut dari Penang, Malaysia dan penerimanya atas nama CV Hitec Mac dan Parts Trading di Kota Tangerang," kata Argo pada wartawan, Kamis (13/6/2019).

Argo melanjutkan, kepolisian bergerak cepat untuk mengungkap siapa pengirim dan penerima paket mesin itu. Sesaat setelah polisi melakukan penyalidikan, DW mendatangi Gedung Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk mengurus pengeluaran paket mesin ice maker tersebut.

Mesin itu, lalu dibiarkan diangkut menuju ruko di kawasan Kota Tangerang untuk mengetahui penerimanya. Saat di lokasi, terdapat AT yang mengawasi dari seberang ruko."Anggota lalu melakukan penangkapan terhadap keduanya. Paket mesin itu saat dibuka berisi narkoba yang tersimpan di dalam 30 bungkus plastik teh China," ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap MJ yang diketahui hendak kabur ke Singapura dari Bandara Soekarno Hatta."Kasus ini masih dalam pengembangan. Ketiga tersangka mengaku hanya disuruh oleh AK yang ada di Penang, Malaysia untuk mengantarkan barang haram itu. Adapun AK berstatus sebagai DPO," ucapnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka akan dijerat Pasal 113 subsider 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35/2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6587 seconds (0.1#10.140)