Tak Hanya Curi Senpi, Supriatna Juga Rusak Mobil Brimob

Rabu, 12 Juni 2019 - 16:24 WIB
Tak Hanya Curi Senpi,...
Tak Hanya Curi Senpi, Supriatna Juga Rusak Mobil Brimob
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk Supriatna Jaelani alias Vianz Jinkz (29) yang mencuri senjata api milik anggota Brimob saat kerusuhan 22 Mei 2019 di Jalan Raya Tali, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.

"Tim Gabungan Polres Jakarta Barat, Selasa 11 Juni kemarin melakukan penangkapan pada satu pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau pengerusakan dan atau penyalahgunaan senjata api," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019).

Adapun pelaku, kata dia, diketahui merupakan warga Bekasi. Berdasarkan pemeriksaan kamera Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian pelaku terbukti melakukan pencurian senjata milik anggota Polri. Belum lagi temuan polisi di lapangan, semua bukti mengarah padanya.

"Didapatkan informasi pelaku Supriatna alias Vianz Jinkz merupakan pelaku yang memecahkan kaca mobil Brimob dan mencuri tas yang berisikan Senpi," tuturnya.

Pelaku diciduk di kediamannya di Perumahan Cahaya Darusalam Blok B2, No.50 Bekasi Kabupaten, senjata yang dibawa kabur berjenis Glock 17. "Glock 17 dan tas merk Tumi yang dicuri dari mobil Brimob," katanya.

Akibat perbutannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi. Dia diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat dan pasal 363 KUHP dan Pasal 170 KUHP.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8122 seconds (0.1#10.140)