5 Bulan Ditutup Total, Akhirnya Jalan R3 Bogor Dibuka Selebar 2 Meter
A
A
A
BOGOR - Setelah lebih dari lima bulan ditutup total lantaran digugat pemilik lahan, jalan Ring Road Regional (R3) yang menghubungkan tiga kecamatan di Kota Bogor, tepatnya di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur akhirnya dibuka. Meski demikian pembukaan jalur tersebut hanya selebar dua meter saja, padahal jalan tersebut memiliki lebar rata-rata 14 meter.
Sehingga, para pengguna jalan baik kendaraan roda dua maupun empat harus secara bergantian untuk melintasi jalan tersebut. Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, pembukaan jalan ini berdasarkan hasil komunikasi intensif antara Pemkot dengan pemilik lahan yang berlangsung sejak awal puasa lalu.
"Jalan R3 sudah bisa dilintasi dengan kendaraan, baik roda empat maupun roda dua. Tapi untuk kendaraan jenis truk belum dapat melintas karena dalam hal ini pemilik lahan menyepakati jalan R3 dibuka selebar dua meter saja," kata Dedie pada Selasa (11/6/2019).
Dedie mengapresiasi itikad baik dari pemilik lahan yang telah memberikan kebijaksanaannya atas dibukanya jalan tersebut. Saat ini, masyarakat bisa memanfaatkan satu lajur arah selatan untuk dilintasi kendaraan.( Baca: Negosiasi Ketiga Deadlock, Pembukaan Jalan R3 Bogor Makin Tak Menentu )
Menurut dia, dibukanya akses Jalan R3 ini merupakan hasil dari pertemuan antara kedua belah pihak yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Bogor pada 31 Mei lalu. Hingga kini Pemkot Bogor masih terus melaksanakan proses-proses sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam akta perdamaian (akta van dading) Nomor 64/2018.
"Jadi kewajiban Pemkot sekarang menuntaskan dan mengikuti seluruh ketentuan di dalam akta perdamaian nomor 64 itu. Meskipun sekarang (proses administrasi di pengadilan) belum selesai akan tetapi pemilik lahan dengan sukarela telah membuka jalan tersebut. Maka kami tentu mengapresiasi hal itu," paparnya.
Seperti diketahui, penyelesaian pembayaran sebidang tanah milik Siti Khadijah di Jalan R3 berujung pada penutupan jalan. Sejak Desember 2018 lalu, Pemkot Bogor menutup akses jalan R3 berdasarkan putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan pemilik lajan.
Sementara itu, Salim Abdullah alias Aab selaku ahli waris pemilik lahan turut mengapresiasi langkah Pemkot yang diwakili Wakil Wali Kota, Dedie A. Rachim bersama Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat untuk menuntaskan sengketa lahan miliknya yang berlarut-larut sejak 2014.
"Pada intinya begini, saya apresiasi dengan adanya komunikasi yang baik antara pihak Pemkot dengan kami sebagai ahli waris pemilik lahan. Semoga secepatnya masalah hukum terlait lahan yang sudah dibangun jalan ini bisa selesai secepatnya sehingga semua masyarakat dapat merasakan manfaatnya," ungkapnya.
Meski belum tuntas seratus persen, Pemkot berharap dibukanya sebagian ruas jalan R3 arah selatan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Untuk sementara ini, baru 1/4 ruas jalan R3 yang dapat dilalui oleh para pengendara.
Sehingga, para pengguna jalan baik kendaraan roda dua maupun empat harus secara bergantian untuk melintasi jalan tersebut. Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, pembukaan jalan ini berdasarkan hasil komunikasi intensif antara Pemkot dengan pemilik lahan yang berlangsung sejak awal puasa lalu.
"Jalan R3 sudah bisa dilintasi dengan kendaraan, baik roda empat maupun roda dua. Tapi untuk kendaraan jenis truk belum dapat melintas karena dalam hal ini pemilik lahan menyepakati jalan R3 dibuka selebar dua meter saja," kata Dedie pada Selasa (11/6/2019).
Dedie mengapresiasi itikad baik dari pemilik lahan yang telah memberikan kebijaksanaannya atas dibukanya jalan tersebut. Saat ini, masyarakat bisa memanfaatkan satu lajur arah selatan untuk dilintasi kendaraan.( Baca: Negosiasi Ketiga Deadlock, Pembukaan Jalan R3 Bogor Makin Tak Menentu )
Menurut dia, dibukanya akses Jalan R3 ini merupakan hasil dari pertemuan antara kedua belah pihak yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Bogor pada 31 Mei lalu. Hingga kini Pemkot Bogor masih terus melaksanakan proses-proses sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam akta perdamaian (akta van dading) Nomor 64/2018.
"Jadi kewajiban Pemkot sekarang menuntaskan dan mengikuti seluruh ketentuan di dalam akta perdamaian nomor 64 itu. Meskipun sekarang (proses administrasi di pengadilan) belum selesai akan tetapi pemilik lahan dengan sukarela telah membuka jalan tersebut. Maka kami tentu mengapresiasi hal itu," paparnya.
Seperti diketahui, penyelesaian pembayaran sebidang tanah milik Siti Khadijah di Jalan R3 berujung pada penutupan jalan. Sejak Desember 2018 lalu, Pemkot Bogor menutup akses jalan R3 berdasarkan putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan pemilik lajan.
Sementara itu, Salim Abdullah alias Aab selaku ahli waris pemilik lahan turut mengapresiasi langkah Pemkot yang diwakili Wakil Wali Kota, Dedie A. Rachim bersama Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat untuk menuntaskan sengketa lahan miliknya yang berlarut-larut sejak 2014.
"Pada intinya begini, saya apresiasi dengan adanya komunikasi yang baik antara pihak Pemkot dengan kami sebagai ahli waris pemilik lahan. Semoga secepatnya masalah hukum terlait lahan yang sudah dibangun jalan ini bisa selesai secepatnya sehingga semua masyarakat dapat merasakan manfaatnya," ungkapnya.
Meski belum tuntas seratus persen, Pemkot berharap dibukanya sebagian ruas jalan R3 arah selatan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Untuk sementara ini, baru 1/4 ruas jalan R3 yang dapat dilalui oleh para pengendara.
(whb)