Bobol Toko Kelontong Tetangga, Dua Pemuda Digelandang Polisi
A
A
A
JAKARTA - Rizal (20) dan Nikolaus Febrian (21) dua pelaku pencurian di rumah kosong dibekuk petugas Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi. Terakhir kali komplotan ini membobol toko kelontong Jalan Cempaka RT 01/02, Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Dilansir dari laman resmi Humas Polda Metro Jaya, Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, kedua pelaku beraksi pada Minggu, 9 Juni 2019 lalu dengan cara masuk melalui loteng toko kelontong tersebut.
Pemilik toko baru menyadari dagangannya dibobol maling pada pagi harinya dan melaporkan kasus ini ke Polrestro Bekasi Kota. Petugas yang melakukan olah TKP mendapati jejak pelaku mengarah kepada tetangga korban.
Tak menunggu lama Rizal dan Nikolaus pun diringkus tanpa perlawanan."Kami masih memburu satu pelaku lain yakni Jopai. Dia ini tetangga korban," kata Erna.
Erna meniuturkan, pelaku membobol toko dengan cara masuk melalui loteng rumah Jopai kemudian berjalan menyusuri loteng hingga tiba di toko sasaran.. Setelah turun, pelaku membuka pintu belakang toko dan mengambil barang-barang untuk dipindahkan ke rumah Jopai secara estafet.
"Dari tangan pelaku disita 10 tabung gas elpiji 3 kilogram, satu unit televisi. Kerugian ditaksi sekitar Rp4 juta," ujarnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal‎ 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Dilansir dari laman resmi Humas Polda Metro Jaya, Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, kedua pelaku beraksi pada Minggu, 9 Juni 2019 lalu dengan cara masuk melalui loteng toko kelontong tersebut.
Pemilik toko baru menyadari dagangannya dibobol maling pada pagi harinya dan melaporkan kasus ini ke Polrestro Bekasi Kota. Petugas yang melakukan olah TKP mendapati jejak pelaku mengarah kepada tetangga korban.
Tak menunggu lama Rizal dan Nikolaus pun diringkus tanpa perlawanan."Kami masih memburu satu pelaku lain yakni Jopai. Dia ini tetangga korban," kata Erna.
Erna meniuturkan, pelaku membobol toko dengan cara masuk melalui loteng rumah Jopai kemudian berjalan menyusuri loteng hingga tiba di toko sasaran.. Setelah turun, pelaku membuka pintu belakang toko dan mengambil barang-barang untuk dipindahkan ke rumah Jopai secara estafet.
"Dari tangan pelaku disita 10 tabung gas elpiji 3 kilogram, satu unit televisi. Kerugian ditaksi sekitar Rp4 juta," ujarnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal‎ 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(whb)