Disdukpencapil Depok Minta RT/RW Mendata dan Melaporkan Pendatang Baru
A
A
A
DEPOK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kota Depok meminta pengurus RT/RW untuk aktif mendata warga baru dan melaporkannya. Sebab pendatang baru diyakni banyak yang datang pasca Lebaran ini.
Kepala Bidang Kependudukan Disdukpencapil Kota Depok, Diarmansyah, mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada aparat kewilayahan untuk turut mengawasi kedatangan pendatang baru.
“Data para pendatang kami peroleh dari mereka, sehingga harus dilaporkan. Perdanya juga sudah ada, yaitu Perda Nomor 10/2015 tentang Administrasi Kependudukan. Jadi tinggal dilaksanakan, wilayah mengambil data sedangkan kami yang mengurus administrasi kependudukan para pendatang ini,” ujar Diarmansyah, Senin (10/6/2019).
Selama ini saat melakukan pendataan, kata dia, Disdukpencapil Kota Depok mengalami kendala, yaitu adanya pengurus kewilayahan yang tidak melaporkan data pendatang baru. Masih banyak ditemukan pengurus RT maupun RW yang tidak menginput warga baru atau pendatang baru.
“Jadi ada warga pendatang, melapor ke RT dan RW, tapi tidak dikasih surat pengantar untuk mengurus surat izin tinggalnya, ini yang disebut oknum. Tentu kalau begini sangat menyulitkan kami dalam hal pendataan,” ungkapnya.
Menurut dia, bagi warga pendatang yang telah melapor dan mendapatkan surat pengantar, maka berhak untuk mendapatkan surat izin tinggal di Depok dengan masa berlaku per enam bulan. “Jadi setelah surat izinnya habis, maka diwajibkan untuk melapor kembali seluruh data basenya ada pada kami,” tandasnya.
Kota Depok memang merupakan salah satu tujuan bagi penduduk luar kota untuk mengadu nasib. Depok yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota DKI Jakarta dan kota penyangga lain seperti Bekasi, Bogor, dan Tangerang, kerap diserbu pendatang baru pasca Lebaran.
Catatan Disdukpencapil, pada tahun 2018 lalu terdapat sekitar 20.000 warga non permanen yang datang ke Kota Depok. Hasil itu diketahui setelah Disdukcapil Kota Depok melakukan pendataan pada Juli 2018.
Penduduk non permanen tersebut didata di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Pancoran Mas, Cimanggis, dan Sukmajaya. “Kami lakukan pendataan selama tiga bulan, yaitu bulan Juli-September. Tahun lalu tercatat ada 20.000 warga non permanen di Depok,” kata Diarmansyah.
Mereka yang datang ke Kota Depok biasanya dengan berbagai tujuan. Umumnya mereka ingin mencari pekerjaan. Mayoritas dari penduduk non permanen tersebut berasal dari kawasan Jawa Barat.
Kepala Bidang Kependudukan Disdukpencapil Kota Depok, Diarmansyah, mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada aparat kewilayahan untuk turut mengawasi kedatangan pendatang baru.
“Data para pendatang kami peroleh dari mereka, sehingga harus dilaporkan. Perdanya juga sudah ada, yaitu Perda Nomor 10/2015 tentang Administrasi Kependudukan. Jadi tinggal dilaksanakan, wilayah mengambil data sedangkan kami yang mengurus administrasi kependudukan para pendatang ini,” ujar Diarmansyah, Senin (10/6/2019).
Selama ini saat melakukan pendataan, kata dia, Disdukpencapil Kota Depok mengalami kendala, yaitu adanya pengurus kewilayahan yang tidak melaporkan data pendatang baru. Masih banyak ditemukan pengurus RT maupun RW yang tidak menginput warga baru atau pendatang baru.
“Jadi ada warga pendatang, melapor ke RT dan RW, tapi tidak dikasih surat pengantar untuk mengurus surat izin tinggalnya, ini yang disebut oknum. Tentu kalau begini sangat menyulitkan kami dalam hal pendataan,” ungkapnya.
Menurut dia, bagi warga pendatang yang telah melapor dan mendapatkan surat pengantar, maka berhak untuk mendapatkan surat izin tinggal di Depok dengan masa berlaku per enam bulan. “Jadi setelah surat izinnya habis, maka diwajibkan untuk melapor kembali seluruh data basenya ada pada kami,” tandasnya.
Kota Depok memang merupakan salah satu tujuan bagi penduduk luar kota untuk mengadu nasib. Depok yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota DKI Jakarta dan kota penyangga lain seperti Bekasi, Bogor, dan Tangerang, kerap diserbu pendatang baru pasca Lebaran.
Catatan Disdukpencapil, pada tahun 2018 lalu terdapat sekitar 20.000 warga non permanen yang datang ke Kota Depok. Hasil itu diketahui setelah Disdukcapil Kota Depok melakukan pendataan pada Juli 2018.
Penduduk non permanen tersebut didata di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Pancoran Mas, Cimanggis, dan Sukmajaya. “Kami lakukan pendataan selama tiga bulan, yaitu bulan Juli-September. Tahun lalu tercatat ada 20.000 warga non permanen di Depok,” kata Diarmansyah.
Mereka yang datang ke Kota Depok biasanya dengan berbagai tujuan. Umumnya mereka ingin mencari pekerjaan. Mayoritas dari penduduk non permanen tersebut berasal dari kawasan Jawa Barat.
(thm)