Polisi Ungkap Peran Andri Bibir dan 10 Tersangka di Kerusuhan 22 Mei
A
A
A
JAKARTA - Polri berhasil mengungkap Andri Bibir, salah satu tersangka penyuplai batu bagi para perusuh demonstran pada 22 Mei kemarin. Andri dalam vidio yang tersebar di media sosial digambarkan seorang remaja yang tewas dipukuli Brimob di sekitaran Masjid Al Huda, Jalan Kampung Bali 33, Jakarta Pusat.
Namun polisi berhasil mengungkap remaja tersebut yang bernama Andri Bibir yang masih hidup dan sudah ditersangkakan oleh polisi. Selain Andri Bibir, Polri juga menangkap 10 orang lainnya terkait kerusuhan di sekitaran Gedung Badan pengawas pemilu (Bawaslu RI). Polri pun mengungkap nama dan peran kesemuanya.
"Andri Bibir mengumpulkan batu dan membawa 2 jirigen air untuk mencuci mata. Apabila temannya terkenan gas air mata. Mulyadi, berperan pada demo tersebut menyerang aparat. Arya sebagai pelempar, Asep sebagai pelempar, Masruki, Abriansyah, M Yusuf pelempar batu, botol kaca kemudian bambu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Gedung Kementerian Poltik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
Kemudian, kata Dedi, Julianto sebagai pelempar batu, botol kaca, Andi yang memberikan minuman supaya segar. Syaffudin pelempar botol kaca dan batu, Markus.
"Mereka dijerat pasal 170 KUHP dan 214 KUHP. Ancaman di atas 5 tahun," ungkap Dedi.
Terkait dugaan tindak kekerasan yang dilakukan polisi terhadap Andri, Dedi mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan akan melakukan pemeriksaan sidang disiplin.
"Kalau misalnya terbukti maka akan ditindak seusia prosedur yang ada ya di Propam. Bisa tindakan disiplin, bisa kode etik profesi maupun bisa pelanggaran pidana lainnya," jelas Dedi.
Namun polisi berhasil mengungkap remaja tersebut yang bernama Andri Bibir yang masih hidup dan sudah ditersangkakan oleh polisi. Selain Andri Bibir, Polri juga menangkap 10 orang lainnya terkait kerusuhan di sekitaran Gedung Badan pengawas pemilu (Bawaslu RI). Polri pun mengungkap nama dan peran kesemuanya.
"Andri Bibir mengumpulkan batu dan membawa 2 jirigen air untuk mencuci mata. Apabila temannya terkenan gas air mata. Mulyadi, berperan pada demo tersebut menyerang aparat. Arya sebagai pelempar, Asep sebagai pelempar, Masruki, Abriansyah, M Yusuf pelempar batu, botol kaca kemudian bambu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Gedung Kementerian Poltik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
Kemudian, kata Dedi, Julianto sebagai pelempar batu, botol kaca, Andi yang memberikan minuman supaya segar. Syaffudin pelempar botol kaca dan batu, Markus.
"Mereka dijerat pasal 170 KUHP dan 214 KUHP. Ancaman di atas 5 tahun," ungkap Dedi.
Terkait dugaan tindak kekerasan yang dilakukan polisi terhadap Andri, Dedi mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan akan melakukan pemeriksaan sidang disiplin.
"Kalau misalnya terbukti maka akan ditindak seusia prosedur yang ada ya di Propam. Bisa tindakan disiplin, bisa kode etik profesi maupun bisa pelanggaran pidana lainnya," jelas Dedi.
(kri)