8 Meninggal Dunia, LPSK Desak Komnas HAM Bentuk TPF Korban Demo 22 Mei
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak delapan orang meninggal dunia saat demo penolakan hasil pemilihan presiden (pilpres) 22 Mei 2019 di Bawaslu. Kedelapan korban yang meninggal tersebar di beberapa rumah sakit, seperti RSUD Tarakan, RS Budi Kemuliaan, RS Pelni, RSAL Mintoharjo dan RS Dharmais.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengaku prihatin atas tragedi kemanusiaan dan demokrasi yang sejatinya bisa diminiminalisir itu.
"Semoga korban ditempatkan di sisi-Nya. Keluarga korban tabah adanya. Pihak kepolisian harus menangani kasus tersebut secara profesional dan independen serta menjelaskan ke publik secara transparan," kata Maneger kepada SINDOnews, Jumat 24 Mei 2019.
Dia menegaskan, pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat soal pembatasan hak publik untuk tahu (right to know) dengan adanya pembatasan akses terhadap media massa dan media sosial.
"Mendorong Komnas HAM menyelidiki kasus tersebut. Sekira dibutuhkan Komnas HAM dapat membentuk semacam Tim Pencari Fakta independen dengan melibatkan unsur masyarakat sipil untuk menyelidiki kasus tersebut," tambahnya.
LPSK bersiap menerima laporan dari publik yang merasa ada ancaman atas keselamatan jiwanya dan akan memprosesnya sesuai dengan mekanisme dan kewenangan LPSK.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak main hakim sendiri," tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengaku prihatin atas tragedi kemanusiaan dan demokrasi yang sejatinya bisa diminiminalisir itu.
"Semoga korban ditempatkan di sisi-Nya. Keluarga korban tabah adanya. Pihak kepolisian harus menangani kasus tersebut secara profesional dan independen serta menjelaskan ke publik secara transparan," kata Maneger kepada SINDOnews, Jumat 24 Mei 2019.
Dia menegaskan, pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat soal pembatasan hak publik untuk tahu (right to know) dengan adanya pembatasan akses terhadap media massa dan media sosial.
"Mendorong Komnas HAM menyelidiki kasus tersebut. Sekira dibutuhkan Komnas HAM dapat membentuk semacam Tim Pencari Fakta independen dengan melibatkan unsur masyarakat sipil untuk menyelidiki kasus tersebut," tambahnya.
LPSK bersiap menerima laporan dari publik yang merasa ada ancaman atas keselamatan jiwanya dan akan memprosesnya sesuai dengan mekanisme dan kewenangan LPSK.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak main hakim sendiri," tutupnya.
(mhd)