Pemkot Larang PNS Depok Cuti Tahunan Dibarengi Lebaran

Selasa, 21 Mei 2019 - 18:39 WIB
Pemkot Larang PNS Depok Cuti Tahunan Dibarengi Lebaran
Pemkot Larang PNS Depok Cuti Tahunan Dibarengi Lebaran
A A A
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya untuk mengambil cuti tahunan yang dibarengi dengan cuti Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah. Hal itu juga dituangkan dalam surat edaran bernomor 800/5082/PDA-BKPSDM tertulis bahwa PNS dilarang mengambil hak cuti tahunan pada 5 hari kerja sebelum dan sesudah pelaksanaan Lebaran.

"Libur dan cuti bersama Lebaran sudah panjang 11 hari, maka saya rasa sudah cukup untuk PNS," kata Kepala Dinas BKPSDM, Supian Suri di Depok, Jawa Barat, Selasa (21/5/2019).

PNS atau ASN Depok, kata dia, dilarang cuti di luar waktu yang ditentukan (11 hari). BKPSDM Depok akan langsung menetapkan status Tidak Masul Tanpa Alasan (TMTA) jika ditemukan ASN yang melanggar ketentuan tersebut.

Supian menegaskan sudah ada sanksi yang disiapkan bagi ASN yang melanggar sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam pada pasal 8 angka 9 disebut bahwa akan diberikan teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hari kerja.

"Selain itu juga TPP-nya akan dipotong sesuai ketentuan Peraturan Walikota-nya," tegasnya.

Pihaknya juga menekankan agar seluruh ASN memberikan pelayanan optimal sebelum libur Lebaran.

"Mudah-mudahan semuanya berjalan sesuai prosedur dan pelayanan kepada masyarakat tetap diutamakan," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4455 seconds (0.1#10.140)