Gedung SD Roboh di Pasar Baru, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka

Senin, 20 Mei 2019 - 21:38 WIB
Gedung SD Roboh di Pasar...
Gedung SD Roboh di Pasar Baru, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam peristiwa robohnya tembok SDN 11 Pagi Pasar Baru, Sawah Baru, Jakarta Pusat. Keempat tersangka yakni AK selaku operator, AM sebagai mandor, SI pelaksana proyek, dan FS seorang kernet.

"Kami tetapkan tersangka, baik operator yang menggunakan alat berat, kemudian mandor, terus kenek, maupun pemborongnya. Kami lakukan penahanan," ujar Kapolsek Sawah Besar, Kompol Mirzal Maulana, kepada wartawan, Senin (20/5/2019).

Menurut Mirzal, para pelaku diduga kuat telah melakukan kelalaian saat bekerja, karena di dekat tembok terdapat warung makan yang berjualan. (Baca juga: Tembok SD di Pasar Baru Roboh Timpa Warteg, 1 Tewas 2 Terluka Parah)

"Mereka tak melakukan komunikasi, konfirmasi, dan koordinasi terlebih dahulu. Mereka melakukan pengerjaan tanpa ada surat perintah kerja, dan tanpa ada konfirmasi dengan masyarakat sekitar," ucapnya.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, tembok gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, roboh dan menimpa sebuah warung makan. Akibatnya satu orang meninggal dan dua orang terluka parah.
(thm)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1401 seconds (0.1#10.140)