Ajak Lakukan Perlawanan Pada 22 Mei , Seorang Pilot Diciduk di Jawa Timur
A
A
A
JAKARTA - Polisi menciduk seorang pilot berinisial IR lantaran diduga melakukan ujaran kebencian melalui media sosial facebook. Dia mengajak perlawanan pada hasil rekapitulasi KPU tanggal 22 Mei 2019 mendatang.
"Kami tangkap seorang pilot yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dan melanggar UU ITE," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Edy S Sitepu pada wartawan, Senin (20/5/2019).
Menurutnya, IR ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Jakarta Barat di kawasan Surabaya, Jawa Timur. Dalam postingannya, IR menyebarkan konten ujaran kebencian dan narasi-narasi yang yang mengandung teror, hasutan, dan menakutkan.
Salah satunya pesan yang disebarkan pelaku melalui akun facebooknya itu menghasut masyarakat untuk melakukan perlawanan pada tanggal 22 Mei 2019 mendatang saat pengumumam resmi hasil rekapitulasi KPU RI.
Selain memposting konten yang mengandung hasutan dan mengandung teror, pelaku juga menyebarkan konten-konten hoaks, salah satunya Polri siap tembak di tempat perusuh NKRI.
"Saat ini masih kami dalami motif pelaku menyebarkan ujaran kebencian atau Hate Speech di medsos tersebut," tuturnya.
"Kami tangkap seorang pilot yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dan melanggar UU ITE," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Edy S Sitepu pada wartawan, Senin (20/5/2019).
Menurutnya, IR ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Jakarta Barat di kawasan Surabaya, Jawa Timur. Dalam postingannya, IR menyebarkan konten ujaran kebencian dan narasi-narasi yang yang mengandung teror, hasutan, dan menakutkan.
Salah satunya pesan yang disebarkan pelaku melalui akun facebooknya itu menghasut masyarakat untuk melakukan perlawanan pada tanggal 22 Mei 2019 mendatang saat pengumumam resmi hasil rekapitulasi KPU RI.
Selain memposting konten yang mengandung hasutan dan mengandung teror, pelaku juga menyebarkan konten-konten hoaks, salah satunya Polri siap tembak di tempat perusuh NKRI.
"Saat ini masih kami dalami motif pelaku menyebarkan ujaran kebencian atau Hate Speech di medsos tersebut," tuturnya.
(ysw)