Ini Pertimbangan Bawaslu Jabar Vonis Bersalah KPU Kabupaten Bekasi
A
A
A
BANDUNG - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi terbukti bersalah secara administratif. Keputusan tersebut diambil Bawaslu Jabar dalam sidang putusan gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Rabu 15 Mei 2019 malam.
Dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang dimaksud, yakni kasus dugaan penggelembungan suara di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII, tepatnya di Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. "Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, kami menyatakan, KPU Kabupaten Bekasi terbukti bersalah secara administrasi," tegas Komisioner Bawaslu Jabar yang juga pimpinan sidang gugatan tersebut, Yulianto saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2019). (Baca juga: Bawaslu Jabar Kabulkan Gugatan PPK, KPU Bekasi Diputus Bersalah)
Adapun pelanggaran yang dimaksud, yakni KPU Kabupaten Bekasi tidak menanggapi keberatan yang dilayangkan pelapor, dalam hal ini saksi PKS, bahkan hingga rapat pleno rekapitulasi suara digelar di tingkat KPU Jabar. "Dalam perlakuan terhadap peserta pemilu, (KPU Kabupaten Bekasi) tidak sama karena keberatan pelapor tidak ditanggapi sama dengan peserta pemilu yang lain," jelas Yulianto.
Pelanggaran lainnya, lanjut Yulianto, KPU Kabupaten Bekasi tidak langsung memberikan data rekapitulasi suara Desa Jatimulya yang tercantum dalam formulir DAA-1 pasca rekapitulasi suara di tingkat PPK selesai dilakukan. Formulir (DAA-1) akhirnya diberikan setelah dipaksa pelapor. "Berdasarkan hal tersebut, maka pihak terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Bekasi bersalah secara administratif," tegas Yulianto.
Disinggung materi gugatan, yakni dugaan penggelembungan suara, Yulianto menjelaskan, hal tersebut tidak dapat dikonfirmasi karena pihak terlapor tidak membawa data yang dipersoalkan. Sehingga, pemeriksaan hanya dilakukan terhadap bukti-bukti yang disampaikan pelapor. "Kedua, Bawaslu memang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atau menyidangkan perselisihan perolehan suara, itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi," pungkas Yulianto.
Dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang dimaksud, yakni kasus dugaan penggelembungan suara di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII, tepatnya di Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. "Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, kami menyatakan, KPU Kabupaten Bekasi terbukti bersalah secara administrasi," tegas Komisioner Bawaslu Jabar yang juga pimpinan sidang gugatan tersebut, Yulianto saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2019). (Baca juga: Bawaslu Jabar Kabulkan Gugatan PPK, KPU Bekasi Diputus Bersalah)
Adapun pelanggaran yang dimaksud, yakni KPU Kabupaten Bekasi tidak menanggapi keberatan yang dilayangkan pelapor, dalam hal ini saksi PKS, bahkan hingga rapat pleno rekapitulasi suara digelar di tingkat KPU Jabar. "Dalam perlakuan terhadap peserta pemilu, (KPU Kabupaten Bekasi) tidak sama karena keberatan pelapor tidak ditanggapi sama dengan peserta pemilu yang lain," jelas Yulianto.
Pelanggaran lainnya, lanjut Yulianto, KPU Kabupaten Bekasi tidak langsung memberikan data rekapitulasi suara Desa Jatimulya yang tercantum dalam formulir DAA-1 pasca rekapitulasi suara di tingkat PPK selesai dilakukan. Formulir (DAA-1) akhirnya diberikan setelah dipaksa pelapor. "Berdasarkan hal tersebut, maka pihak terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Bekasi bersalah secara administratif," tegas Yulianto.
Disinggung materi gugatan, yakni dugaan penggelembungan suara, Yulianto menjelaskan, hal tersebut tidak dapat dikonfirmasi karena pihak terlapor tidak membawa data yang dipersoalkan. Sehingga, pemeriksaan hanya dilakukan terhadap bukti-bukti yang disampaikan pelapor. "Kedua, Bawaslu memang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atau menyidangkan perselisihan perolehan suara, itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi," pungkas Yulianto.
(thm)