DKI Minta Masukan Pengusaha Sebelum Berlakukan Larangan Plastik

Selasa, 14 Mei 2019 - 21:22 WIB
DKI Minta Masukan Pengusaha...
DKI Minta Masukan Pengusaha Sebelum Berlakukan Larangan Plastik
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan terlebih dahulu meminta masukan pelaku usaha sebelum mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembatasan Kantung Plastik. Tujuannya adalah untuk tidak memberatkan pelaku usaha lantaran dalam Pergub mengatur terkait penggunaan kantung plastik ramah lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Djafar Muchlisin mengatakan, draft Pergub pembatasan kantung plastik sudah dikembalikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kepada Dinas Lingkungan Hidup. Gubernur Anies, meminta agar Dinas Lingkungan Hidup menyosialisasikan Pergub tersebut kepada pengusaha lantaran didalamnya lebih banyak mengatur para pengusaha terkait dengan penggunaan kantung plastik yang ramah lingkungan.

"Kalau ini memang tidak ada reaksi artinya tidak ada gejolak dan itu dapat diterima oleh rata-rata dari para pengusaha tadi dalam rangka penggunaan plastik. Setelah dilihat di lapangannya seperti apa reaksinya, baru nanti Gubernur akan memberikan petunjuk kembali," kata Djafar di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (14/5/2019).

Djafar menjelaskan, pada dasarnya perumusan Pergub pembatasan kantung plastik ini melibatkan para pelaku usaha. Namun tidak secara intens dan rutin, hanya pada waktu-waktu tertentu saja.

Untuk itu, Gubernur Anies menyarankan agar dilakukan sosialisasi kepada pengusaha secara detail agar tidak ada yang merasa diberatkan. Dimana, pihak yang diatur menjadi nyaman dan tidak menimbulkan masalah.

Djafar membantah bila dikatakan mengulu-ulur waktu pemberlakuan pembatasan kantung plastik. Terlebih, di lapangan seperti di pusat perbelanjaan, pasar, mal sudah dilakukan sosialisasi dengan cara pemilahan kantung plastik, pemasangan banner, dan sebagainya.

"Ya sebenernya intinya adalah masukan yang lebih luas. Artinya kita menunggu dulu masukan dari dunia usaha tadi dapat masukan kalau memang pertimbangannya di tim kita ohh masukannya bagus. Perlu segera kita laksanakan," tegasnya.

Kepala Seksi Pengelola Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rahmawati menuturkan, Pergub terkait pembatasan kantong plastik mewajibkan para pemilik usaha pasar modern maupun pasar tradisional untuk menggunakan kantung plastik yang ramah lingkungan kepada pelanggan mereka.

Menurutnya, kantung plastik ramah lingkungan yang dimaksud adalah kantung plastik yang dapat didaur ulang. Bahannya dapat terbuat dari kain, tanaman seperti daun kering, bahan rumput laut, ataupun bahan daur ulang.

Kewajiban itu berlaku untuk pusat perbelanjaan, toko modern sama pasar traditional. Sejauh ini, lanjut Rahmawati, sosialisasi terkait pengurangan sampah plastik, termasuk penggunaan kantung plastik itu telah dilakukan pihaknya sejak lama.

Rahmawati menuturkan, lebih dari 50% setuju Pergub diterapkan. Sebab, dengan tidak menyediakan plastik, pedagang bisa menghemat pengadaan olastik dan bisa menjual kantong ramah lingkungan. "Sosialisasi dilakukan di seluruh pasar di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya serta pasar swalayan di Ibu Kota. Sosialisasi meliputi isi dari Pergub serta sanksi yang bakal dibebankan kepada pedagang maupun retailer apabila menyertakan kantung plastik dalam setiap transaksi," tuturnya.

Adapun sanksi atau denda yang diberikan kepada pengelola atau pemilik usaha jika aturan tersebut tidak dijalankan, kata Rahmawati, sanksinya bertahap, mulai dari teguran tertulis maksimal tiga kali. Apabila pihak pengelola atau pemilik usaha tetap menggunakan kantung plastik di usahanya, maka terdapat sanksi susulan berupa denda Rp5-25 juta.

Denda tersebut diberikan secara bertahap, mulai dari Rp5 juta, menjadi Rp10 juta, hingga Rp25 juta."Kalau denda Rp25 juta ternyata mereka masih melanggar, mereka kena pembekuan izin usahanya. Kalau masih melanggar juga, maka kena pencabutan izin atas dinas terkait," ungkapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4628 seconds (0.1#10.140)