Saksi PDIP Protes Penggelembungan Suara DPR di Kabupaten Bekasi

Kamis, 09 Mei 2019 - 18:29 WIB
Saksi PDIP Protes Penggelembungan...
Saksi PDIP Protes Penggelembungan Suara DPR di Kabupaten Bekasi
A A A
BEKASI - Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 di Kecamatan Babelan dan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, mendapat protes keras dari partai peserta pemilu. Hal itu dipicu adanya tudingan penggelembungan suara.

Di Kecamatan Babelan, penggelembungan suara diduga mencapai 300 surat suara per TPS untuk tingkat DPR RI. Hal yang sama terjadi di Kecamatan Tambun Selatan.

Kontan, partai-partai yang dirugikan seperti Partai NasDem, PPP, PDIP, dan Partai Hanura, keberatan dengan hasil penghitungan suara untuk tingkat DPR itu.

Partai-partai tersebut mendesak Panwas dan PPK untuk menghitung ulang suara dengan membongkar kotak surat suara. Indikasi penggelembungan suara disinyalir hingga mencapai 10.000 suara.

Saksi dari PDIP Jiovano Nahampun, menyebut, kecurigaan sudah terendus sejak awal ketika beberapa saksi partai menemukan ketidakcocokan antara data jumlah suara pada DAA1 (Desa) dengan data C1.

Jiovano pun menuding rapat rekapitulasi KPU Kabupaten Bekasi yang dilaksanakan pada Rabu 8 Mei 2019 kemarin terkesan membela hasil Rapat Pleno di PPK Kecamatan Babelan.

"KPU seolah setuju dengan PPK Babelan terkait pembacaan rekapitulasi menggunakan C1 Salinan. Padahal menurut PKPU, pembacaan rekapitulasi di tingkat PPK harus menggunakan C1-Hologram, agar keabsahan dan menjadi legal hukum," ujarnya di KPU Kabupaten Bekasi, Kamis (9/5/2019).

Selanjutnya, ia menuding terjadi penggemblungan surat suara untuk DPR RI di Kecamatan Babelan hingga kurang lebih 300 surat suara. Sehingga menjadi kecurigaan penggemblungan suara untuk partai lain yang dilakukan secara TSM (terstruktur, sistematis dan massif) untuk tingkat DPR. Apalagi, penghitungan rekapitulasi PPK tidak menggunakan C1 Hologram.

"KPU tidak mau membuka Berita Acara Penyerahan Jumlah Surat Suara DPR RI untuk PPK Babelan. Sehingga menimbulkan kecurigaan sejak awal, terkait Penggemblungan Surat Suara di PPK Babelan, dan dilakukan untuk keberpihakan terhadap partai lain," katanya.

KPU Kabupaten Bekasi, lanjut dia, juga tidak mau membuka kotak untuk pencocokan C1 salinan yang dimiliki PPK, saksi dan Bawaslu untuk pencocokan di C1-Plano DPR RI. "Atas keberatan tersebut saksi PDI Perjuangan WO dan menolak hasil PPK Babelan," ucapnya.

Jiovano menegaskan, oknum yang dengan sengaja menggelembungkan suara untuk kandidat tertentu bakal mendapatkan sanksi tegas. Para pelanggar dapat dijerat Pasal 532 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda hingga Rp48 juta.

Sementara itu di Tambun Selatan, hingga kini PPK masih melakukan penghitungan suara ulang dengan membuka kotak C1 Plano di 10 desa.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1394 seconds (0.1#10.140)