Tabrak Lari Tewaskan 1 Pemotor, Pengemudi Camry Diciduk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Seorang pengemudi Toyota Camry bernopol B 1672 SAL, Firman diciduk polisi setelah melakukan aksi tabrak lari di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Akibat perbuatannya, satu orang meninggal dan dua orang luka-luka.
Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi mengatakan, peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Rabu (8/5/2019) di Jalan Mampang Prapatan, tepat di depan halte busway Mampang. Awalnya Firman yang melaju di Jalan Mampang Prapatan itu menabrak sepeda motor yang sedang berhenti di pinggiran jalan.
Setelah itu, pelaku kembali menabrak dua orang yang sedang berada di atas trotoar. Bukannya bertanggung jawab, pelaku malah kabur masuk ke jalur bus Transjakarta. Beruntung, anggota kepolisian yang ada di sekitar lokasi berhasil menangkap pelaku dan menggelandangnya ke kantor polisi.
"Pengendara sepeda motor meninggal di lokasi dan dua orang mengalami luka-luka. Tersangka saat ini sedang diperiksa, mobilnya sudah kita amankan," kata Lilik pada wartawan Rabu siang.
Atas perbuatannya pelaku kini terancam Pasal 310 ayat 4 Undang-undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi mengatakan, peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Rabu (8/5/2019) di Jalan Mampang Prapatan, tepat di depan halte busway Mampang. Awalnya Firman yang melaju di Jalan Mampang Prapatan itu menabrak sepeda motor yang sedang berhenti di pinggiran jalan.
Setelah itu, pelaku kembali menabrak dua orang yang sedang berada di atas trotoar. Bukannya bertanggung jawab, pelaku malah kabur masuk ke jalur bus Transjakarta. Beruntung, anggota kepolisian yang ada di sekitar lokasi berhasil menangkap pelaku dan menggelandangnya ke kantor polisi.
"Pengendara sepeda motor meninggal di lokasi dan dua orang mengalami luka-luka. Tersangka saat ini sedang diperiksa, mobilnya sudah kita amankan," kata Lilik pada wartawan Rabu siang.
Atas perbuatannya pelaku kini terancam Pasal 310 ayat 4 Undang-undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(whb)