KPU Cairkan Santunan, Istri Ketua KPPS yang Meninggal Curhat soal Kuliah Anak
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Komisi Pemiliham Umum (KPU) menyerahkan santunan duka kepada keluarga Hanafi (52), Ketua KPPS 50 Jurang Mangu Timur, yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.
Santunan senilai Rp36 juta itu diserahkan langsung Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di rumah Hanafi, Kampung Pondok Petung, Gang Al Falah, RT 06/RW 05, Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (3/5/2019).
Kedatangan Evi disambut istri almarhum Hanafi, Tri Widanarti (49) yang masih tampak berduka dengan kepergian suaminya. Seketika wanita paruh baya itu ingat senyum Hanafi.
"Masih suka sedih kalau ingat almarhum. Saya masih tidak percaya almarhum pergi begitu cepat," ucap Tri tampak masih berduka.
Tri melanjutkan, putri mereka Sherly Ananda Rahmawati (16), saat ini duduk di Kelas X SMK Media Informatika. Setelah lulus, gadis cantik ini pernah mengutarakan ingin meneruskan kuliah mengambil jurusan Multimedia.
Saat ini Tri jelas bingung dengan biaya kuliah putrinya itu. Satu-satunya tulang punggung keluarga telah meninggal dunia. Sementara biaya hidup sehari-harinya kian bertambah sulit.
Sementara itu, Evi Novida Ginting Manik menyebutkan, pemberian santunan ini dilakukan serentak kepada petugas KPPS yang meninggal saat menjalankan tugas.
"Santunan ini sebagai rasa belasungkawa kami kepada petugas KPPS yang wafat saat menjalankan tugas. Ini serentak kita lakukan di empat rumah KPPS, di Jakarta ada, dan Tangsel juga," sebut Evi.
Hingga saat ini, sedikitnya 412 anggota KPPS dinyatakan meninggal dunia. Semua petugas KPPS yang meninggal akan mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta.
"Kepada yang lainnya, nanti juga akan kita lakukan hal yang sama. Tetapi tidak langsung kita berikan. Nanti tentu ada prasarat yang harus dipenuhi untuk pemberian santunan ini," ungkap Evi.
Pihaknya pun mengaku, akan melakukan evaluasi secara menyeluruh, terkait banyaknya anggota KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pemilu.
"Kita akan evaluasi menyeluruh, evaluasi penyelenggaraan pemilu. Selesai semua tugas yang harus kita selesaikan, selesai rekapitulasi, selesai sengketa hasil itu memakan waktu 40 hari ke depan," tukasnya.
Santunan senilai Rp36 juta itu diserahkan langsung Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di rumah Hanafi, Kampung Pondok Petung, Gang Al Falah, RT 06/RW 05, Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (3/5/2019).
Kedatangan Evi disambut istri almarhum Hanafi, Tri Widanarti (49) yang masih tampak berduka dengan kepergian suaminya. Seketika wanita paruh baya itu ingat senyum Hanafi.
"Masih suka sedih kalau ingat almarhum. Saya masih tidak percaya almarhum pergi begitu cepat," ucap Tri tampak masih berduka.
Tri melanjutkan, putri mereka Sherly Ananda Rahmawati (16), saat ini duduk di Kelas X SMK Media Informatika. Setelah lulus, gadis cantik ini pernah mengutarakan ingin meneruskan kuliah mengambil jurusan Multimedia.
Saat ini Tri jelas bingung dengan biaya kuliah putrinya itu. Satu-satunya tulang punggung keluarga telah meninggal dunia. Sementara biaya hidup sehari-harinya kian bertambah sulit.
Sementara itu, Evi Novida Ginting Manik menyebutkan, pemberian santunan ini dilakukan serentak kepada petugas KPPS yang meninggal saat menjalankan tugas.
"Santunan ini sebagai rasa belasungkawa kami kepada petugas KPPS yang wafat saat menjalankan tugas. Ini serentak kita lakukan di empat rumah KPPS, di Jakarta ada, dan Tangsel juga," sebut Evi.
Hingga saat ini, sedikitnya 412 anggota KPPS dinyatakan meninggal dunia. Semua petugas KPPS yang meninggal akan mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta.
"Kepada yang lainnya, nanti juga akan kita lakukan hal yang sama. Tetapi tidak langsung kita berikan. Nanti tentu ada prasarat yang harus dipenuhi untuk pemberian santunan ini," ungkap Evi.
Pihaknya pun mengaku, akan melakukan evaluasi secara menyeluruh, terkait banyaknya anggota KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pemilu.
"Kita akan evaluasi menyeluruh, evaluasi penyelenggaraan pemilu. Selesai semua tugas yang harus kita selesaikan, selesai rekapitulasi, selesai sengketa hasil itu memakan waktu 40 hari ke depan," tukasnya.
(thm)