Diduga Aniaya Murid, Guru Sekolah Internasional Dilaporkan ke Polisi
A
A
A
JAKARTA - Seorang siswa sekolah internasional berinisial JNA ditemani orang tuanya melaporkan seorang guru berinisial IR karena diduga melakukan tindakan kekerasan di dalam sekolah. Orang tua korban, Alamsyah melaporkan IR ke Polres Jakarta Selatan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Alamsyah mengatakan, kasus dugaan kekerasan yang dialami sang buah hati telah dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya pada 20 Februari 2019 silam. Adapun dugaan kekerasan yang dialami anaknya ini terjadi pada 19 Februari 2019.
"Anak saya mengalami luka memar di telinga," kata Alamsyah kepada wartawan di Polrestro Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2019 kemarin. Dia meuturkan, peristiwa ini bermula saat JNA yang duduk di bangku kelas enam tidak membawa perlengkapan kelas seni.
Menurut Alamsyah, berdasarkan penuturan anaknya, IR selaku guru merasa tidak suka dan mulai melakukan tindak kekerasan tersebut. Alamsyah melanjutkan, pernah menanyakan permasalahan ini sebelumnya kepada pihak sekolah, akan tetapi pihak sekolah menyarankan untuk tidak melaporkan peristiwa ini ke kepolisian.
"Mereka minta masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, tapi saya rasa kalau sudah pukul dan luka, bukan hanya luka fisik, tapi juga batin, traumatis, biarkan proses hukum yang menyelesaikan," ujarnya.
Almasyah mengatakan, kasus ini dilimpahkan ke Polrs Jakarta Selatan oleh penyidik Polda Metro Jaya."Anak saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan," katanya.
Alamsyah dan kuasa hukum JNA, yakni Nadira juga telah melaporkan dugaan tindak kekerasan ini pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). "Sudah ada pertemuan mediasi yang difasilitasi KPAI, tapi belum ada hasil lanjut," ucap Nadira.
Alamsyah mengatakan, kasus dugaan kekerasan yang dialami sang buah hati telah dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya pada 20 Februari 2019 silam. Adapun dugaan kekerasan yang dialami anaknya ini terjadi pada 19 Februari 2019.
"Anak saya mengalami luka memar di telinga," kata Alamsyah kepada wartawan di Polrestro Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2019 kemarin. Dia meuturkan, peristiwa ini bermula saat JNA yang duduk di bangku kelas enam tidak membawa perlengkapan kelas seni.
Menurut Alamsyah, berdasarkan penuturan anaknya, IR selaku guru merasa tidak suka dan mulai melakukan tindak kekerasan tersebut. Alamsyah melanjutkan, pernah menanyakan permasalahan ini sebelumnya kepada pihak sekolah, akan tetapi pihak sekolah menyarankan untuk tidak melaporkan peristiwa ini ke kepolisian.
"Mereka minta masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, tapi saya rasa kalau sudah pukul dan luka, bukan hanya luka fisik, tapi juga batin, traumatis, biarkan proses hukum yang menyelesaikan," ujarnya.
Almasyah mengatakan, kasus ini dilimpahkan ke Polrs Jakarta Selatan oleh penyidik Polda Metro Jaya."Anak saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan," katanya.
Alamsyah dan kuasa hukum JNA, yakni Nadira juga telah melaporkan dugaan tindak kekerasan ini pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). "Sudah ada pertemuan mediasi yang difasilitasi KPAI, tapi belum ada hasil lanjut," ucap Nadira.
(whb)