Polisi Ciduk Dua Pelaku Tawuran Maut Antarpemuda di Kebagusan
A
A
A
JAKARTA - Dua pelaku tawuran yang menewaskan seorang pemuda berinisial HS di Jalan Raya Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ditangkap petugas Polres Jakarta. Tawuran ini dipicu tantangan duel kelompok korban melalui live di Instagram.
Kedua pelaku yang diciduk petugas yakni, AR (20) dan AS (18). Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya mengatakan, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok pemuda dari Kebagusan melawan Warung Buncit pada Minggu, 28 April 2019 lalu. Saat itu, korban A dan HS tengah nongkrong di lokasi sambil melakukan live di media sosial Instagram.
Keduanya yang merupakan kelompok Kebagusan menantang kelompok lain untuk berduel dan melakukan tawuran."Akhirnya, para pelaku yang yang berasal dari Warung Buncit datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam seperti celurit dan teralis besi," kata Andi pada wartawan, Selasa (30/4/2019).
Tawuran antara kedua kelompok pemuda tersebut terjadi. Ketika bentrokan terjadi, celurit di tangan HS terjatuh dan disaat yang sama HS dipukuli pelaku A menggunakan teralis besi dan sabetan celurit. "Saat korban mau ambil celurit, pelaku A membacok punggung dan tangan korban pakai celurit sehingga korban HS tewas di tempat," tuturnya.
Andi menuturkan, keluarga korban melaporkan kasus ini ke petugas kepolisian. Setelah menerima laporan petugas bergerak cepat hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di kawasan Mampang Prapatan, Jakata Selatan.
"Kami masih memburu pelaku lain yang terlibat dalma tawuran ini," ucapnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 huruf ketiga KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun.
Kedua pelaku yang diciduk petugas yakni, AR (20) dan AS (18). Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya mengatakan, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok pemuda dari Kebagusan melawan Warung Buncit pada Minggu, 28 April 2019 lalu. Saat itu, korban A dan HS tengah nongkrong di lokasi sambil melakukan live di media sosial Instagram.
Keduanya yang merupakan kelompok Kebagusan menantang kelompok lain untuk berduel dan melakukan tawuran."Akhirnya, para pelaku yang yang berasal dari Warung Buncit datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam seperti celurit dan teralis besi," kata Andi pada wartawan, Selasa (30/4/2019).
Tawuran antara kedua kelompok pemuda tersebut terjadi. Ketika bentrokan terjadi, celurit di tangan HS terjatuh dan disaat yang sama HS dipukuli pelaku A menggunakan teralis besi dan sabetan celurit. "Saat korban mau ambil celurit, pelaku A membacok punggung dan tangan korban pakai celurit sehingga korban HS tewas di tempat," tuturnya.
Andi menuturkan, keluarga korban melaporkan kasus ini ke petugas kepolisian. Setelah menerima laporan petugas bergerak cepat hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di kawasan Mampang Prapatan, Jakata Selatan.
"Kami masih memburu pelaku lain yang terlibat dalma tawuran ini," ucapnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 huruf ketiga KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun.
(whb)