Denda Merokok Saat Berkendara Efektif Turunkan Tingkat Kecelakaan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan mengenai larangan merokok sambil berkendara. Peraturan tersebut tertuang dalam Permenhub No 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Pada 11 Maret 2019 lalu, aturan ini resmi diterapkan. Apabila kedapatan merokok sambil berkendara, pelanggar akan dikenai sanksi denda Rp750.000 atau 3 bulan kurungan penjara.
Meski belum sepenuhnya tersosialisasi dengan baik, masyarakat menyambut baik aturan ini. Survei online Litbang SINDO menggambarkan, 62% responden menyatakan aturan ini bisa berjalan efektif selama disertai dengan pengawasan yang ketat dari aparat.
Mereka juga mendukung aturan ini karena dinilai bisa efektif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. “Merokok sambil berkendara dapat menganggu konsentrasi pengendara baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain, terlebih asap yang dikeluarkan dapat membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, saya dukung banget aturan ini. Tapi tentu saja jangan lupakan pengawasan ya supaya bisa lebih efektif,” ujar Rusady, warga Jakarta Pusat.
Lantas, bagaimana dengan besaran denda sebesar Rp750.000 yang ditetapkan? Sebanyak 63% responden menganggap besaran denda tersebut sudah tepat dan mampu menimbulkan efek jera. “Pas kok, bisa kapok orang. Asal pelaksanaannya konsisten saja di lapangan,” ungkap Abdi, pegawai swasta asal Depok.
Sambutan positif masyarakat memberikan angin segar bagi pelaksanaan kebijakan tersebut untuk saat ini dan untuk kemudian hari. Dengan sosialisasi yang lebih optimal dan disertai dengan sikap tegas aparat, maka cita-cita untuk memberikan perlindungan keselamatan bagi masyarakat bukan lagi mimpi belaka. (TikaVidya/Litbang SINDO)
Pemenang:
1. @andrearusady10
2. @ellen.rosita
* Pemenang akan dihubungi oleh tim kami
Pada 11 Maret 2019 lalu, aturan ini resmi diterapkan. Apabila kedapatan merokok sambil berkendara, pelanggar akan dikenai sanksi denda Rp750.000 atau 3 bulan kurungan penjara.
Meski belum sepenuhnya tersosialisasi dengan baik, masyarakat menyambut baik aturan ini. Survei online Litbang SINDO menggambarkan, 62% responden menyatakan aturan ini bisa berjalan efektif selama disertai dengan pengawasan yang ketat dari aparat.
Mereka juga mendukung aturan ini karena dinilai bisa efektif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. “Merokok sambil berkendara dapat menganggu konsentrasi pengendara baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain, terlebih asap yang dikeluarkan dapat membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, saya dukung banget aturan ini. Tapi tentu saja jangan lupakan pengawasan ya supaya bisa lebih efektif,” ujar Rusady, warga Jakarta Pusat.
Lantas, bagaimana dengan besaran denda sebesar Rp750.000 yang ditetapkan? Sebanyak 63% responden menganggap besaran denda tersebut sudah tepat dan mampu menimbulkan efek jera. “Pas kok, bisa kapok orang. Asal pelaksanaannya konsisten saja di lapangan,” ungkap Abdi, pegawai swasta asal Depok.
Sambutan positif masyarakat memberikan angin segar bagi pelaksanaan kebijakan tersebut untuk saat ini dan untuk kemudian hari. Dengan sosialisasi yang lebih optimal dan disertai dengan sikap tegas aparat, maka cita-cita untuk memberikan perlindungan keselamatan bagi masyarakat bukan lagi mimpi belaka. (TikaVidya/Litbang SINDO)
Pemenang:
1. @andrearusady10
2. @ellen.rosita
* Pemenang akan dihubungi oleh tim kami
(poe)