Polres Jaksel Tangkap Pengedar Narkoba di Jagakarsa
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus pengedar narkoba jenis sabu berinisial RFF di kontrakannya, Jalan Kranji, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari tangan pelaku disita sabu seberat 520 gram.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal atas informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di kawasan Jagakarsa. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, ternyata benar adanya tindak pidana tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami menangkap RFF dengan barang bukti 520 gram sabu," kata Vivick pada wartawan, Selasa (23/4/2019).
Menurut dia, RFF mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial O alias M di Sentul, Bogor. Selanjutnya RFF menjual dan mengantarkan barang haram itu kepada orang lain sesuai perintah dari O.
"Kami masih memburu O pemasok barang haram tersebut. RFF sudah menjadi perantara jual beli sabu sejak Desember 2018 lalu," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 KUHP ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal atas informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di kawasan Jagakarsa. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, ternyata benar adanya tindak pidana tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami menangkap RFF dengan barang bukti 520 gram sabu," kata Vivick pada wartawan, Selasa (23/4/2019).
Menurut dia, RFF mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial O alias M di Sentul, Bogor. Selanjutnya RFF menjual dan mengantarkan barang haram itu kepada orang lain sesuai perintah dari O.
"Kami masih memburu O pemasok barang haram tersebut. RFF sudah menjadi perantara jual beli sabu sejak Desember 2018 lalu," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 KUHP ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(whb)