Pelaku Tabrak Lari Beruntun Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Pelaku tabrak lari beruntun di Jalan Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan berinisial DS (38), terancam hukuman 10 tahun penjara. Saat ini pelaku masih menjalani perawatan di rumah sakit setelah babak belur dihakimi massa.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Naser mengatakan, pelaku belum menjalani pemeriksaan karena masih berada di rumah sakit. Pihaknya juga belum dapat memastikan apakah pelaku dalam kondisi mabuk atau tidak saat berkendara.
"Sedang dibawa ke RS. Kesimpulan dari kedokteran kesehatan belum final (apakah pelaku mabuk atau tidak), belum diberikan ke penyidik," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/4/2019) malam.
Naser memastikan pelaku tabrak lari beruntun itu tidak akan lepas dari jerat hukum. Begitu kondisinya membaik, polisi akan langsung melakukan pemeriksaan. Polisi sudah menyiapkan pasal untuk pria 38 tahun pengemudi sedan Camry bernopol B 1185 TOD itu. "Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22/2009 dengan ancaman hukuman luka berat 10 tahun," tandasnya.
Diketahui, peristiwa tabrak lari itu dilakukan DS di lima lokasi pada Kamis (18/4/2019) malam sekitar pukul 19.00-20.00 WIB, yakni sejak dari Jalan Rasuna Said, Setiabudi hingga Jalan Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan. Akibatnya, sejumlah korban mengalami luka.
Awalnya pelaku melakukan tabrak lari di Jalan Rasuna Said, Setiabudi, persisnya sebelum Underpass Mampang. Terakhir pelaku melakukan tabrak lari di lokasi kelima di Jalan Masjid Arahman arah Minangkanau, Manggarai, pada pukul 20.00 WIB.
Di situ pelaku menabrak motor Suzuki Addres bernopol B 4776 SBR yang dikendarai Salsabila Hanifa dan Fani. Kedua korban mengalami luka di pinggul kanan hingga kaki, siku, lutut, dan telapak kaki.
Pelaku lantas diamuk massa. Pelaku yang mengalami luka-luka lalu dilarikan ke rumah sakit terdekat. "(Pelaku) mau lari ditangkap warga dan Unit Yanmas Laka. (Pelaku) lalu dibawa ke rumah sakit," kata Naser.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Naser mengatakan, pelaku belum menjalani pemeriksaan karena masih berada di rumah sakit. Pihaknya juga belum dapat memastikan apakah pelaku dalam kondisi mabuk atau tidak saat berkendara.
"Sedang dibawa ke RS. Kesimpulan dari kedokteran kesehatan belum final (apakah pelaku mabuk atau tidak), belum diberikan ke penyidik," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/4/2019) malam.
Naser memastikan pelaku tabrak lari beruntun itu tidak akan lepas dari jerat hukum. Begitu kondisinya membaik, polisi akan langsung melakukan pemeriksaan. Polisi sudah menyiapkan pasal untuk pria 38 tahun pengemudi sedan Camry bernopol B 1185 TOD itu. "Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22/2009 dengan ancaman hukuman luka berat 10 tahun," tandasnya.
Diketahui, peristiwa tabrak lari itu dilakukan DS di lima lokasi pada Kamis (18/4/2019) malam sekitar pukul 19.00-20.00 WIB, yakni sejak dari Jalan Rasuna Said, Setiabudi hingga Jalan Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan. Akibatnya, sejumlah korban mengalami luka.
Awalnya pelaku melakukan tabrak lari di Jalan Rasuna Said, Setiabudi, persisnya sebelum Underpass Mampang. Terakhir pelaku melakukan tabrak lari di lokasi kelima di Jalan Masjid Arahman arah Minangkanau, Manggarai, pada pukul 20.00 WIB.
Di situ pelaku menabrak motor Suzuki Addres bernopol B 4776 SBR yang dikendarai Salsabila Hanifa dan Fani. Kedua korban mengalami luka di pinggul kanan hingga kaki, siku, lutut, dan telapak kaki.
Pelaku lantas diamuk massa. Pelaku yang mengalami luka-luka lalu dilarikan ke rumah sakit terdekat. "(Pelaku) mau lari ditangkap warga dan Unit Yanmas Laka. (Pelaku) lalu dibawa ke rumah sakit," kata Naser.
(thm)