Viral Video Pengemudi Mobil Anarkis di Pancoran, Ini Kata Polisi
A
A
A
JAKARTA - Sebuah video viral di media sosial instagram, tampak pengemudi mobil Fortuner berwarna putih berpelat nomor B 1592 BJK melakukan aksi anarkis pada pengemudi mobil lainnya di Tol Pancoran, Jakarta Selatan Senin 15 April 2019.
Aksi itu terjadi saat pengemudi Fortuner hendak menyalip mobil Honda Brio dari bahu jalan, tapi tak diberikan. Kemudian, pengemudi Fortuner tersebut mengejar mobil Honda Brio, bahkan sopirnya sampai turun menghampiri mobil Honda Brio itu dan meminta pengemudinya juga turun dari mobil.
Kesal tak ditanggapi, pengemudi Fortuner melakukan aksi anarkis dengan menginjak-injak mobil Honda Brio dan memukuli kaca pintunya. Usai itu, pengemudi Fortuner kembali ke mobilnya.
Menanggapi itu, Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya Kompol Kompol Nasir mengatakan, bagi pengendara sejatinya dilarang menggunakan bahu jalan. Sebabnya, bahu jalan diperuntukkan bagi keadaan darurat.
"Bahu jalan itu diatur oleh Undang-undang untuk tempat darurat dan insiden til. Mobil petugas Polri, ambulans, kebersihan, Binamarga taman itu menggunakan bahu jalan sebagai bagian dari pelayan masyarakat. Kalau menggunakan bahu jalan melanggar Pasal 287 ayat 1 pidana 2 bulan atau denda Rp500 ribu," ujarnya pada wartawan, Selasa (16/4/2019).
Terkait aksi anarkis yang dilakukan pengemudi mobil Fortuner di Tol Pancoran kemarin, kata dia, polisi mempersilahkan warga yang menjadi korban anarkis itu untuk melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi apabila merasa dirugikan.
"Kalau itu korban mau melapor silakan di Polres ataupun Polsek, itu pidana umum, bukan undang-undang lalu lintas," katanya.
Aksi itu terjadi saat pengemudi Fortuner hendak menyalip mobil Honda Brio dari bahu jalan, tapi tak diberikan. Kemudian, pengemudi Fortuner tersebut mengejar mobil Honda Brio, bahkan sopirnya sampai turun menghampiri mobil Honda Brio itu dan meminta pengemudinya juga turun dari mobil.
Kesal tak ditanggapi, pengemudi Fortuner melakukan aksi anarkis dengan menginjak-injak mobil Honda Brio dan memukuli kaca pintunya. Usai itu, pengemudi Fortuner kembali ke mobilnya.
Menanggapi itu, Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya Kompol Kompol Nasir mengatakan, bagi pengendara sejatinya dilarang menggunakan bahu jalan. Sebabnya, bahu jalan diperuntukkan bagi keadaan darurat.
"Bahu jalan itu diatur oleh Undang-undang untuk tempat darurat dan insiden til. Mobil petugas Polri, ambulans, kebersihan, Binamarga taman itu menggunakan bahu jalan sebagai bagian dari pelayan masyarakat. Kalau menggunakan bahu jalan melanggar Pasal 287 ayat 1 pidana 2 bulan atau denda Rp500 ribu," ujarnya pada wartawan, Selasa (16/4/2019).
Terkait aksi anarkis yang dilakukan pengemudi mobil Fortuner di Tol Pancoran kemarin, kata dia, polisi mempersilahkan warga yang menjadi korban anarkis itu untuk melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi apabila merasa dirugikan.
"Kalau itu korban mau melapor silakan di Polres ataupun Polsek, itu pidana umum, bukan undang-undang lalu lintas," katanya.
(mhd)