Hari Pertama Penertiban, 195.666 Alat Peraga Kampanye Dibersihkan

Senin, 15 April 2019 - 23:31 WIB
Hari Pertama Penertiban,...
Hari Pertama Penertiban, 195.666 Alat Peraga Kampanye Dibersihkan
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membersihkan alat peraga kampanye yang dimulai Minggu 14 April 2019 dini hari. Hari pertama penertiban sudah terkumpul alat peraga kampanye sebanyak 195.666.

"Dimulai pukul 00.00 WIB sampai sore terkumpul 195.666 alat peraga kampanye," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri saat dihubungi SINDOnews, Senin (15/4/2019).

Mengenai pelanggaran kampanye yang sudah terbukti, kata dia, hampir di semua wilayah DKI, seperti Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

"Untuk pelanggaran kampanye ada di Jakarta Utara salah satu caleg partai dengan cara membagikan sembako dan sudah masuk ke pengadilan, kemudian Jakarta Barat kampanye di instansi pendidikan dan sudah divonis di pengadilan. Jakarta Pusat melakukan voucher umrah ada dua caleg yang kena sudah divonis ke pengadilan, kampanye di Jakarta Utara di tempat ibadah juga sudah divonis pengadilan," tegasnya.

Jufri menambahkan, sedangkan kasus yang lainnya masih dalam proses penanganan dan tidak terbukti, karena bukti-buktinya tidak lengkap.

Meski demikian, Bawaslu bersama Satpol PP DKI Jakarta masih akan melakukan penertiban APK hingga hari H pencoblosan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1010 seconds (0.1#10.140)