Sehari, 4.000 Alat Peraga Kampanye Ditertibkan di Tangsel
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Penertiban alat peraga kampanye (APK) tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetapi juga partai politik (parpol). Namun, para parpol hanya sibuk dengan pencoblosan pada 17 April 2019.
"Sebetulnya ada kewajiban dari parpol untuk menurunkan. Tapi karena mereka tidak punya waktu, ya akhirnya kita," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel Aas Satibi kepada SINDOnews, Senin (15/4/2019).
Para calon anggota legislatif, kata Aas, juga memiliki peran dan tanggung jawab dengan parpol, selama minggu tenang ini, yakni menurunkan APK yang telah dipasangnya. Bawaslu pun sudah melayangkan surat imbauan sebelumnya.
"Kan kita sudah melayangkan surat imbauan kepada parpol, sebelum masuk minggu tenang, agar menertibkan APK-nya sendiri, termasuk caleg, kan parpol juga," paparnya.
Peserta pemilu serentak di tingkat kota, sambung Aas, berjumlah sekitar 600 orang. Hal ini masih ditambah dengan caleg ditingkat provinsi yang berjumlah sekira 100 orang, dan untuk DPR RI sekira 100 orang.
"Para peserta semuanya punya kewajiban menertibkan sendiri. Tapi kalau saya perhatikan, ada beberapa yang menertibkan APK sendiri, paling sekira 2%," ungkapnya.
Penertiban APK sudah harus dilakukan sejak hari pertama minggu tenang, yakni 14 April 2019 kemarin. Namun, masih banyak APK yang masih menempel di pohon, dan tempat-tempat yang dilarang lainnya.
"Aturan pemasangan APK itu, pertama tidak boleh di pohon, ditempel di tiang listik, tiang telpon dan PJU, kecuali PJU reklame, tapi pronsipnya tidak bokeh, di fasilitas negara, dan kantor pemerintah," tambah Aas.
Begitupun dengan di sarana pendidikan, ibadah, masjid, di taman-taman milik pemerintah, bundaran, taman kota, hingga di pasar milik pemerintah juga tidak boleh.
"Hampir sebagian besar semuanya lakukan pelanggaran. Memang ada juga partai memasang alat peraga sesuai aturan. Meski tidak bisa dipungkiri, ada parpol yang tidak sesuai dengan aturan," sambung Aas.
Ditambahkan dia, tanggung jawab parpol menurunkan sendiri APK-nya tercantum dalam UU no 7 th 2017 pasal 298 ayat 4. Sayang, tidak ada sanksi di pasal ini.
"Dalam sehari, penertiban sebelumnya ada sekitar 4.000 APK, kira-kira satu kecamatan 500-an APK. Penertiban yang sekarang belum diinventarisir, karena masih terus berlangsung di lapangan," sambung Aas.
Penertiban alat peraga ini, kata Aas, banyak menemui kendala lapangan. Mulai dari lokasi pemasangan yang sulit, seperti di atas billboard yang tinggi, pohon tinggi, tower atau sutet, hingga dihalang-halangi.
"Ya, ada juga pendukung yang tidak mau APK-nya diturunkan. Tetapi setelah kami berikan pengarahan, akhirnya mau juga APK tersebut ditertibkan," tambah Aas lagi.
Setelah ditertibkan, APK tersebut akan disimpan terlebih dahulu dan diinventarisir. Namun, hingga hari kedua minggu tenang di Tangsel, APK dari parpol dan caleg masih tampak berseliweran di jalan-jalan umum.
Seperti terlihat perempatan lampu merah Plaza Bintaro, jembatan Tol Lengkong Gudang Timur, Jalan Pamulang 2, dan sejumlah tirik di perumahan Bintaro Jaya.
Yudi, salah seorang pengendara roda dua yang ditemui di jembatan Tol Lengkong Gudang Timur mengatakan, hingga sore hari masih melihat banyak APK di jembatan yang dipasang di pagar kawat kiri kanannya.
"Harusnya sih dari kemarin sudah bersih ini, tetapi sampai sore ini saya lihat masih banyak APK yang menempel. Bahkan kalau mas masuk ke dalam kampung, masih ada yang menempel di pohon-pohon," jelasnya.
Dibanding wilayah Jakarta yang dilakukan serempak, dengan melinatkan semua unsur yang ada, pembersihan APK di Tangsel berjalan lebih lamban, dari wilayah Jakarta.
Penertiban APK di Tangsel, dibagi ke dalam tujuh tim, sesuai dengan kecamatan yang ada. Anggotanya terdiri dari para pengawas tingkat kecamatan, kelurahan, pengawas TPS, dan trantib. Jumlahnya bisa puluhan.
Di tingkat kota juga ada. Para anggotanya terdiri dari petugas Dishub, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Polres sebagai pihak pendamping keamanan.
"Semalam itu, setiap kecamatan dapat 1 truk. Padahal itu belum setengahnya dari yang ditertibkan yang dipertanggung jawabkan ke pihak kecamatan 10-12 truk yang bisa dieksekusi," tambah Aas.
"Sebetulnya ada kewajiban dari parpol untuk menurunkan. Tapi karena mereka tidak punya waktu, ya akhirnya kita," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel Aas Satibi kepada SINDOnews, Senin (15/4/2019).
Para calon anggota legislatif, kata Aas, juga memiliki peran dan tanggung jawab dengan parpol, selama minggu tenang ini, yakni menurunkan APK yang telah dipasangnya. Bawaslu pun sudah melayangkan surat imbauan sebelumnya.
"Kan kita sudah melayangkan surat imbauan kepada parpol, sebelum masuk minggu tenang, agar menertibkan APK-nya sendiri, termasuk caleg, kan parpol juga," paparnya.
Peserta pemilu serentak di tingkat kota, sambung Aas, berjumlah sekitar 600 orang. Hal ini masih ditambah dengan caleg ditingkat provinsi yang berjumlah sekira 100 orang, dan untuk DPR RI sekira 100 orang.
"Para peserta semuanya punya kewajiban menertibkan sendiri. Tapi kalau saya perhatikan, ada beberapa yang menertibkan APK sendiri, paling sekira 2%," ungkapnya.
Penertiban APK sudah harus dilakukan sejak hari pertama minggu tenang, yakni 14 April 2019 kemarin. Namun, masih banyak APK yang masih menempel di pohon, dan tempat-tempat yang dilarang lainnya.
"Aturan pemasangan APK itu, pertama tidak boleh di pohon, ditempel di tiang listik, tiang telpon dan PJU, kecuali PJU reklame, tapi pronsipnya tidak bokeh, di fasilitas negara, dan kantor pemerintah," tambah Aas.
Begitupun dengan di sarana pendidikan, ibadah, masjid, di taman-taman milik pemerintah, bundaran, taman kota, hingga di pasar milik pemerintah juga tidak boleh.
"Hampir sebagian besar semuanya lakukan pelanggaran. Memang ada juga partai memasang alat peraga sesuai aturan. Meski tidak bisa dipungkiri, ada parpol yang tidak sesuai dengan aturan," sambung Aas.
Ditambahkan dia, tanggung jawab parpol menurunkan sendiri APK-nya tercantum dalam UU no 7 th 2017 pasal 298 ayat 4. Sayang, tidak ada sanksi di pasal ini.
"Dalam sehari, penertiban sebelumnya ada sekitar 4.000 APK, kira-kira satu kecamatan 500-an APK. Penertiban yang sekarang belum diinventarisir, karena masih terus berlangsung di lapangan," sambung Aas.
Penertiban alat peraga ini, kata Aas, banyak menemui kendala lapangan. Mulai dari lokasi pemasangan yang sulit, seperti di atas billboard yang tinggi, pohon tinggi, tower atau sutet, hingga dihalang-halangi.
"Ya, ada juga pendukung yang tidak mau APK-nya diturunkan. Tetapi setelah kami berikan pengarahan, akhirnya mau juga APK tersebut ditertibkan," tambah Aas lagi.
Setelah ditertibkan, APK tersebut akan disimpan terlebih dahulu dan diinventarisir. Namun, hingga hari kedua minggu tenang di Tangsel, APK dari parpol dan caleg masih tampak berseliweran di jalan-jalan umum.
Seperti terlihat perempatan lampu merah Plaza Bintaro, jembatan Tol Lengkong Gudang Timur, Jalan Pamulang 2, dan sejumlah tirik di perumahan Bintaro Jaya.
Yudi, salah seorang pengendara roda dua yang ditemui di jembatan Tol Lengkong Gudang Timur mengatakan, hingga sore hari masih melihat banyak APK di jembatan yang dipasang di pagar kawat kiri kanannya.
"Harusnya sih dari kemarin sudah bersih ini, tetapi sampai sore ini saya lihat masih banyak APK yang menempel. Bahkan kalau mas masuk ke dalam kampung, masih ada yang menempel di pohon-pohon," jelasnya.
Dibanding wilayah Jakarta yang dilakukan serempak, dengan melinatkan semua unsur yang ada, pembersihan APK di Tangsel berjalan lebih lamban, dari wilayah Jakarta.
Penertiban APK di Tangsel, dibagi ke dalam tujuh tim, sesuai dengan kecamatan yang ada. Anggotanya terdiri dari para pengawas tingkat kecamatan, kelurahan, pengawas TPS, dan trantib. Jumlahnya bisa puluhan.
Di tingkat kota juga ada. Para anggotanya terdiri dari petugas Dishub, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Polres sebagai pihak pendamping keamanan.
"Semalam itu, setiap kecamatan dapat 1 truk. Padahal itu belum setengahnya dari yang ditertibkan yang dipertanggung jawabkan ke pihak kecamatan 10-12 truk yang bisa dieksekusi," tambah Aas.
(mhd)