Perusahaan Konsultan Pajak Dilaporkan ke Sudin Tenaga Kerja
A
A
A
JAKARTA - Lantaran diduga melanggar Undang-undang tenaga kerja, sebuah perusahaan konsultan pajak dilaporkan karyawannya ke Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat. PT Deloitte Touche Solutions dilaporkan oleh salah seorang karyawannya Maya Atandhrya Kusmayanti.
Kuasa hukum Maya, Rian Hidayat dari kantor Total Consulting menejelaskan, pelaporan diduga masalah perkara tripartit. Kala itu, prosedur PHK yang dilakukan perusahaan terhadap kliennya dinilai tak sesuai ketentuan ketenagakerjaan, antara lain patut diduga, kliennya sempat dipindahkan tanpa kejelasan yang tidak sesuai peraturan ketenagakerjaan serta klien diberikan surat skors tanpa klarifikasi.
Hal itu dinilai menentang sejumlah pasal di Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. "Satu contoh, dalam aturan perusahaan disebutkan saat karyawannya di-skorsing. Pegawai mendapatkan gaji paling besar 100 persen," kata Rian kepada SINDOnews, Senin (15/4/2019).
Artinya, kata Rian, si perusahaan bisa mengupahi di bawah 100 persen. Padahal, dalam pasal 155 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 terlihat jelas bahwa pekerja harus menerima gaji dan hak hak lainnya sama seperti biasa yang ia terima.
Termasuk ketika pasal 111 ayat 2. Peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang undang yang berlaku. Karena itulah upaya menyelesaikan masalah dilakukan di Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat.
Meski demikian, Rian mengakui, sebelum melaporkan hal ini, upaya musyawarah dilakukan pihaknya. Kala itu ia telah melayangkan surat kepada Deloitte Touche Solutions yang beralamat di The Plaza Office Tower 32, Thamrin, Jakarta Pusat. Tapi hingga jangka waktu yang berikan, perusahan tak merespon.
"Kami sudah dua kali tidak ada tanggapan, berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja kami dapat menempuh proses tripartit di suku dinas," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat, Fidiyah Rokhim membenarkan pelaporan itu. Ia mengatakan laporan telah diterima sejak 5 April 2019 lalu. "Senin depan kita akan undang mereka untuk menginvestigasi kasus ini," tutup Fidiyah.
Kuasa hukum Maya, Rian Hidayat dari kantor Total Consulting menejelaskan, pelaporan diduga masalah perkara tripartit. Kala itu, prosedur PHK yang dilakukan perusahaan terhadap kliennya dinilai tak sesuai ketentuan ketenagakerjaan, antara lain patut diduga, kliennya sempat dipindahkan tanpa kejelasan yang tidak sesuai peraturan ketenagakerjaan serta klien diberikan surat skors tanpa klarifikasi.
Hal itu dinilai menentang sejumlah pasal di Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. "Satu contoh, dalam aturan perusahaan disebutkan saat karyawannya di-skorsing. Pegawai mendapatkan gaji paling besar 100 persen," kata Rian kepada SINDOnews, Senin (15/4/2019).
Artinya, kata Rian, si perusahaan bisa mengupahi di bawah 100 persen. Padahal, dalam pasal 155 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 terlihat jelas bahwa pekerja harus menerima gaji dan hak hak lainnya sama seperti biasa yang ia terima.
Termasuk ketika pasal 111 ayat 2. Peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang undang yang berlaku. Karena itulah upaya menyelesaikan masalah dilakukan di Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat.
Meski demikian, Rian mengakui, sebelum melaporkan hal ini, upaya musyawarah dilakukan pihaknya. Kala itu ia telah melayangkan surat kepada Deloitte Touche Solutions yang beralamat di The Plaza Office Tower 32, Thamrin, Jakarta Pusat. Tapi hingga jangka waktu yang berikan, perusahan tak merespon.
"Kami sudah dua kali tidak ada tanggapan, berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja kami dapat menempuh proses tripartit di suku dinas," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat, Fidiyah Rokhim membenarkan pelaporan itu. Ia mengatakan laporan telah diterima sejak 5 April 2019 lalu. "Senin depan kita akan undang mereka untuk menginvestigasi kasus ini," tutup Fidiyah.
(mhd)