Tertibkan Alat Peraga Kampanye, Pemkot Depok Sisir hingga Pelosok
A
A
A
DEPOK - Memasuki masa tenang, seluruh alat peraga kampanye (APK) yang ada di Depok dicopot. Penertiban APK ini dilakukan Minggu (14/4/2019) hingga menjelang pemilihan.
Petugas gabungan menyisir seluruh jalan di Depok mulai dari jalan protokol hingga pemukiman. Petugas pun menemukan banyak APK yang belum dilepas padahal sudah masuk masa tenang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany mengatakan, dalam menertibkan dia dibantu banyak pihak. Mulai dari Bawaslu, Linmas, Dishub, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
"Penertiban ini dilakukan sesuai dengan aturan KPU. Kegiatan ini berlangsung di seluruh wilayah, diantaranya di jalan utama, seperti Margonda, Juanda, Tole Iskandar, Raya Sawangan, Arif Rahman Hakim, Raya Bogor hingga pelosok," katanya, Minggu (14/4/2019).
Dia menjelaskan penertiban ini juga berkaitan dengan Peraturan Daerah Ketertiban Umum. Pihaknya menertibkan spanduk, baliho hingga poster yang berkaitan dengan kampanye calon anggota legislatif maupun calon presiden atau Capres.
"Sesuai peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang zonasi yang dilarang untuk pemasangan APK serta PKPU 23 tahun 2018 tentang kampanye dan terkait juga dengan Perda soal keindahan kota. Jumlah APK yang kami tertibkan cukup banyak. Nah ini semua kita amankan di kantor," ungkapnya.
Untuk keamanan jalannya pemilu, pihaknya akan menurunkan personil di tiap kecamatan dan kelurahan. Hal itu dimaksudkan untuk membantu pengamanan demi terwujudnya pemilu damai dan aman.
"Kami menugaskan anggota Linmas sebanyak 10 orang per kelurahan dan total ada 630 Linmas di 63 kelurahan yang ada di Kota Depok, semuanya dibawah kendali Satpol PP Kota Depok," paparnya.
Sementara itu, Humas Bawaslu Kota Depok, Dede Selamet mengimbau, pada seluruh peserta Pemilu untuk menghentikan segala bentuk aktivitas kampanye di masa tenang ini."Diharapkan semua pihak dapat mematuhi apa yang sudah menjadi ketentuan ini. Mari kita hormati dan sukseskan pemilu dengan damai dan aman," katanya.
Petugas gabungan menyisir seluruh jalan di Depok mulai dari jalan protokol hingga pemukiman. Petugas pun menemukan banyak APK yang belum dilepas padahal sudah masuk masa tenang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany mengatakan, dalam menertibkan dia dibantu banyak pihak. Mulai dari Bawaslu, Linmas, Dishub, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
"Penertiban ini dilakukan sesuai dengan aturan KPU. Kegiatan ini berlangsung di seluruh wilayah, diantaranya di jalan utama, seperti Margonda, Juanda, Tole Iskandar, Raya Sawangan, Arif Rahman Hakim, Raya Bogor hingga pelosok," katanya, Minggu (14/4/2019).
Dia menjelaskan penertiban ini juga berkaitan dengan Peraturan Daerah Ketertiban Umum. Pihaknya menertibkan spanduk, baliho hingga poster yang berkaitan dengan kampanye calon anggota legislatif maupun calon presiden atau Capres.
"Sesuai peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang zonasi yang dilarang untuk pemasangan APK serta PKPU 23 tahun 2018 tentang kampanye dan terkait juga dengan Perda soal keindahan kota. Jumlah APK yang kami tertibkan cukup banyak. Nah ini semua kita amankan di kantor," ungkapnya.
Untuk keamanan jalannya pemilu, pihaknya akan menurunkan personil di tiap kecamatan dan kelurahan. Hal itu dimaksudkan untuk membantu pengamanan demi terwujudnya pemilu damai dan aman.
"Kami menugaskan anggota Linmas sebanyak 10 orang per kelurahan dan total ada 630 Linmas di 63 kelurahan yang ada di Kota Depok, semuanya dibawah kendali Satpol PP Kota Depok," paparnya.
Sementara itu, Humas Bawaslu Kota Depok, Dede Selamet mengimbau, pada seluruh peserta Pemilu untuk menghentikan segala bentuk aktivitas kampanye di masa tenang ini."Diharapkan semua pihak dapat mematuhi apa yang sudah menjadi ketentuan ini. Mari kita hormati dan sukseskan pemilu dengan damai dan aman," katanya.
(ysw)