Jadi Kurir Narkoba, Driver Ojek Online Diciduk Polisi

Jum'at, 12 April 2019 - 12:07 WIB
Jadi Kurir Narkoba, Driver Ojek Online Diciduk Polisi
Jadi Kurir Narkoba, Driver Ojek Online Diciduk Polisi
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus driver ojek online, Adhe FP (27) dan satu orang temannya, M Tauhid (38) karena terbukti menjadi kurir narkoba. Selain mereka, satu orang lagi tengah diburu polisi dan berstatus DPO.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba. Keduanya diciduk di lokasi yang berbeda.

"Berdasarkan laporan tersebut kita melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama di Gang Sosial, kawasan Pejaten," ujarnya pada wartawan, Jumat (12/4/2019).

Menurutnya, Adhe ditangkap di kos-kosannya, kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan barang bukti berupa sabu seberat 68 gram dan ganja seberat 43,7 gram. Sedang Tauhid di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,2 kg yang terbungkus kotak kemasan susu dan kotak ponsel genggam.

Kepada polisi, kata dia, keduanya mengaku baru satu minggu menjadi kurir, tapi polisi tak serta merta percaya dengan pengakuan tersangka. Keduanya juga mengaku ada yang memerintahkan mereka.

"Mereka tak tahu harganya. Hanya bosnya yang tahu, ini masih kita cari bosnya, statusnya DPO," katanya.

Mereka, tambahnya, hanya diminta untuk menaruh pesanan di suatu tempat yang sudah ditentukan dan tak tahu siapa pembelinya. Kedua kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 111 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5994 seconds (0.1#10.140)