Cegah Perundungan, DKI Akan Bentuk Gugus Pencegahan Kekerasan di Sekolah

Kamis, 11 April 2019 - 20:02 WIB
Cegah Perundungan, DKI...
Cegah Perundungan, DKI Akan Bentuk Gugus Pencegahan Kekerasan di Sekolah
A A A
JAKARTA - Kasus bullying atau perundungan terhadap Audrey oleh 12 siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat saat ini menjadi perhatian publik. Pemprov DKI sendiri akan membentuk gugus tugas pencegahan kekerasan di sekolah.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, bakal membentuk Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Gugusan Pencegahan Kekerasan di sekolah. Gugusan tersebut terdiri dari orang tua, murid, guru, tokoh pendidikan, dan pemerintah.

"Ini penting sebagai bentuk pencegahan untuk meminimalisasi terjadinya praktek kekerasan di sekolah," katanya kepada wartawan di Balai kota DKI, Kamis (11/4/2019). (Baca Juga: Sadis, Siswi SMP DIkeroyok Siswi SMA hingga Alat Vital Rusak)

Adapun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI telah menerbitkan peraturan atau Permendikbud No 82 tahun 2015. Di mana dalam Permendikbud itu mengharuskan setiap sekolah membentuk gugusan pencegahan kekerasan.

"Mengenai pembentukan Gugus Pencegahan Kekerasan di sekolah sedang disusun karena sudah ada peraturan menterinya, Menteri Pendidikan, yang terkait dengan itu," kata Anies.

Mantan Mendikbud itu menuturkan dengan adanya Permendikbud itu setiap dunia pendidikan harus memiliki Gugusan Pencegahan Kekerasan. (Baca Juga: Emosi Memuncak, Siswa Serang Kepala Sekolah dengan Celurit)

"Di setiap kota kabupaten harus memiliki tim pencegahan kekerasan di tiap kota. Jadi setiap kota harus punya, itu sudah peraturannya. Kemudian di tingkat sekolah juga ada," tuturnya.

Selama ini, lanjut Anies, sebelum ada peraturan Permendikbud itu masalah kekerasan di sekolah diselesaikan oleh adat, didiamkan dan bahkan di bawa ke ranah hukum sebagai tindak pidana. "Tapi tidak dianggap sebagai masalah pendidikan," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1189 seconds (0.1#10.140)