Jual Uang Dolar Palsu, Tiga Warga Depok Diciduk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus tiga orang penjual dolar palsu di kawasan Depok, Jawa Barat. Ketiganya pelaku berinisial HW (53), GHA (39), dan M (41), dibekuk saat hendak bertransaksi menjual uang palsunya itu.
"Di daerah Sawangan Depok ada peredaran di sana, anggota lalu turun ke lapangan. Di sana dengan teknik dan taktis penyidik akhirnya menemukan tersangka HW sama GHA," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Selasa (9/4/2019).
Menurutnya, awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran uang dolar palsu di Telaga Golf Bojongsari, Sawangan, Depok.
Polisi lalu berpura-pura ingin membeli uang palsu tersebut pada tersangka setelah polisi mengetahui identitas para penjual dolar palsu itu.
"Saat itu kedua tersangka membawa mata uang asing (palsu) dan setelah melakukan jual beli dengan petugas, dilakukan penangkapan," tuturnya.
Kepada polisi, kata dia, kedua tersangka mengaku mendapatkan uang palsu itu dari tersangka M. M lalu kembali ditangkap di kediamannya di Depok setelah dilakukan pengemangan.
"M mengaku mendapatkan uang itu dari orang lain juga, yang saat ini masih dicari. M ini punya alat ultraviolet untuk menunjukkan ke korban kalau uang yang mau dibeli ini seolah asli," tuturnya.
Polisi tak menjelaskan secara rinci harga jual dolar palsu itu lantaran masih dilakukan pendalaman. Dari penangkapan itu, polisi menyita uang palsu USD pecahan 100 dolar Amerika Serikat sebanyak 100 lembar dan 100 lembar uang palsu pecahan 500 dolar Euro.
"Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun," katanya.
"Di daerah Sawangan Depok ada peredaran di sana, anggota lalu turun ke lapangan. Di sana dengan teknik dan taktis penyidik akhirnya menemukan tersangka HW sama GHA," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Selasa (9/4/2019).
Menurutnya, awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran uang dolar palsu di Telaga Golf Bojongsari, Sawangan, Depok.
Polisi lalu berpura-pura ingin membeli uang palsu tersebut pada tersangka setelah polisi mengetahui identitas para penjual dolar palsu itu.
"Saat itu kedua tersangka membawa mata uang asing (palsu) dan setelah melakukan jual beli dengan petugas, dilakukan penangkapan," tuturnya.
Kepada polisi, kata dia, kedua tersangka mengaku mendapatkan uang palsu itu dari tersangka M. M lalu kembali ditangkap di kediamannya di Depok setelah dilakukan pengemangan.
"M mengaku mendapatkan uang itu dari orang lain juga, yang saat ini masih dicari. M ini punya alat ultraviolet untuk menunjukkan ke korban kalau uang yang mau dibeli ini seolah asli," tuturnya.
Polisi tak menjelaskan secara rinci harga jual dolar palsu itu lantaran masih dilakukan pendalaman. Dari penangkapan itu, polisi menyita uang palsu USD pecahan 100 dolar Amerika Serikat sebanyak 100 lembar dan 100 lembar uang palsu pecahan 500 dolar Euro.
"Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun," katanya.
(ysw)