Rebut Pistol Petugas, Pengedar Sabu di Bekasi Ambruk Ditembak Polisi
A
A
A
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi terpaksa melumpuhkan seorang pengedar sabu di Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Tersangka Benny (40) ditembak di betisnya lantaran berusaha merebut pistol petugas saat pengembangan untuk menangkap rekannya.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, AKP Sunardi mengatakan, perbuatan tersangka sangat membahayakan petugas, sebab berusaha merebut senjata api milik petugas.Saat itu, petugas sedang melakukan pengembangan untuk mencari rekannya yang buron berinisial J. "Tiba - tiba, tersangka merebut senjata api milik petugas," katanya kepada wartawan, Senin (8/4/2019).
Namun, kata dia, upaya tersangka gagal, karena dengan sigap petugas langsung menambaknya karena perbuatan tersangka membahayakan penyidik di lapangan. "Tindakan tegas terukur sudah pasti kami lakukan, apalagi bila tersangka membahayakan petugas dan warga," ujarnya.
Sunardi menjelaskan, tersangka diamankan petugas di rumahnya tanpa perlawanan pada Jumat 5 April 2019 lalu. Benny ditangkap atas informasi masyarkat yang curiga dengan aktivitasnya karena kerap dikunjungi masyarakat luar daerah setempat.
Saat rumahnya digeledah, rupanya tersangka pengedar sabu. Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa 500 gram sabu siap edar.
Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari J, yang tinggal di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Petugas kemudian bergerak ke rumah J sambil membawa Benny untuk menunjukkan lokasinya.
Di tengah pengembangan, tersangka justru melawan hingga akhirnya kami menembak tersangka. Dia sempat dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 10 tahun. "Kami masih kembangkan, tersangka J masih kami buru keberadaanya," tegasnya.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, AKP Sunardi mengatakan, perbuatan tersangka sangat membahayakan petugas, sebab berusaha merebut senjata api milik petugas.Saat itu, petugas sedang melakukan pengembangan untuk mencari rekannya yang buron berinisial J. "Tiba - tiba, tersangka merebut senjata api milik petugas," katanya kepada wartawan, Senin (8/4/2019).
Namun, kata dia, upaya tersangka gagal, karena dengan sigap petugas langsung menambaknya karena perbuatan tersangka membahayakan penyidik di lapangan. "Tindakan tegas terukur sudah pasti kami lakukan, apalagi bila tersangka membahayakan petugas dan warga," ujarnya.
Sunardi menjelaskan, tersangka diamankan petugas di rumahnya tanpa perlawanan pada Jumat 5 April 2019 lalu. Benny ditangkap atas informasi masyarkat yang curiga dengan aktivitasnya karena kerap dikunjungi masyarakat luar daerah setempat.
Saat rumahnya digeledah, rupanya tersangka pengedar sabu. Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa 500 gram sabu siap edar.
Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari J, yang tinggal di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Petugas kemudian bergerak ke rumah J sambil membawa Benny untuk menunjukkan lokasinya.
Di tengah pengembangan, tersangka justru melawan hingga akhirnya kami menembak tersangka. Dia sempat dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 10 tahun. "Kami masih kembangkan, tersangka J masih kami buru keberadaanya," tegasnya.
(ysw)