PN Jakpus Putuskan Kepengurusan yang Sah PPRSC-GCM

Jum'at, 05 April 2019 - 13:33 WIB
PN Jakpus Putuskan Kepengurusan...
PN Jakpus Putuskan Kepengurusan yang Sah PPRSC-GCM
A A A
JAKARTA - Polemik kepengurusan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran Graha Cempaka Mas (PPRSC-GCM) akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan Tony Soenanto-Saurip Kadi selaku tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembentukan PPRSC-GCM tandingan.

Dengan demikian hanya ada satu kepengurusan PPRSC-GCM yang sah pimpinan Lily Tiro selaku penggugat dimana terbentuk tahun 2000 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor1029/2000 tertanggal 10 Maret 2000.

"Memperhatikan pasal 1320 KUH Perdata dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPRSC-GCM dan catatan lain yang berkaitan dengan perkara ini menyatakan tergugat 1 sampai 23 dan tergugat 25 (Tony Soenanto-Saurip Kadi Cs) telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Hakim Ketua Desbenneri Sinaga didampingi hakim anggota Abdul Kohar dan Tafsir Sembiring Meliala, di PN Jakpus, Kamis 4 April 2019.

"Menyatakan Rapat Umum Luar Biasa (RULB) tanggal 20 September 2013 yang dilaksanakan oleh tergugat 1 sampai 23 dan tergugat 25 bertentangan dengan AD/ART PPRSC-GCM," lanjutnya.

Tak hanya itu, majelis hakim juga membatalkan Akta Notaris Nomor 60, 61, 62, dan 62 tahun 2013 yang mengatasnamakan PPRSC-GCM tandingan yang disahkan Notaris Stephany Maria Liliany, termasuk turunan-turunannya atau segala sesuatu yang berdasarkan akta ini.

Kemudian terkait RULB untuk membentuk PPRSC-GCM tandingan yang digelar Tony Soenanto-Saurip Kadi Cs tanggal 20 September 2013 bertentangan dengan AD/ART PPRSC-GCM. (Baca Juga: RULBS PPSRS Graha Cempaka Mas Berpotensi Berbuntut Masalah Hukum)

"Dengan begitu menyatakan keputusan-keputusan RULB PPRSC-GCM yang dituangkan dalam akta Notaris Stephany Maria Liliany no 60, 61, 62, 63 tahun 2013 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," ujar hakim.

Hakim melanjutkan, perbuatan tergugat (Tony Soenanto-Saurip Kadi Cs) atau kuasanya atau orang lain yang ditunjuk melakukan pekerjaan yang mengatasnamakan PPRSC-GCM adalah tidak sah dan tidak mempunya kekuatan hukum yang mengingkat. (Baca Juga: Kisruh Dualisme Kepengurusan PPRS, Warga Ngadu ke Wali Kota Jakpus)

Dalam mengeluarkan keputusannya, majelis hakim menimbang bahwa pasal 11 ayat 1 AD/ART PPRSC-GCM menyebutkan RULB diadakan dimana dipandang perlu oleh perngurus berdasarkan keputusan rapat pengurus atau atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota dengan menyebutkan tanggal dan tempat rapat tersebut akan dilaksanakan serta pokok pembahasan atau materi yang akan dibahas.

Menimbang dengan mencermati jawaban dari para tergugat ternyata dalam melakukan rapat tersebut para tergugat tidak pernah mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengurus PPRSC-GCM. Ini berarti pelaksanaan RULB bertentangan dengan AD/ART PPRSC-GCM.

Majelis hakim juga meminta para tergugat untuk membayarkan biaya perkara gugatan sebesar Rp28.721.000.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9603 seconds (0.1#10.140)