Merokok Saat Mengemudi Didenda, Ini Kata Pengamat
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerapkan Permenhub Nomor 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat sejak 11 Maret 2019 lalu. Sesuai aturan ini pengendara sepeda motor yang ketahuan merokok dikenakan denda Rp750 ribu.
Aturan ini pun mendapat dukungan dari Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan. Menurut dia, pada Pasal 160 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga mengatur setiap pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor.
"Salah satu aktivitas yang dilarang saat mengemudi adalah merokok dan jika melanggar dapat dikenai sanksi denda," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/4/2019). (Baca juga: Merokok Sambil Naik Motor, Polda Metro Akan Kenakan Denda Rp750 Ribu)
Ia menilai, adanya aktivitas saat mengemudi, seperti merokok, dapat mengganggu konsentrasi sehingga berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa membahayakan diri sendiri, serta pengguna jalan lainnya.
Sejauh ini, walaupun belum satu bulan diterapkan, sudah ada ratusan pengemudi yang ditindak karena merokok sambil mengemudi. Dia pun mengapresiasi ketegasan kepolisian menegakan aturan larangan merokok saat mengemudi ini.
Begitu pula dengan kebijakan Kemenhub yang memasukan larangan merokok bagi pengemudi transportasi online dalam PM Nomor 118/2017 tentang Angkutan Sewa Khusus atau Taksi Online dan PM Nomor 12/2019 tentang Ojek Online.
"Tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas. Ketegasan polisi dan kedisiplinan kita para pengemudi kendaraan diharuskan agar dapat dibangun lalu lintas yang berkeselamatan," pungkasnya.
Aturan ini pun mendapat dukungan dari Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan. Menurut dia, pada Pasal 160 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga mengatur setiap pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor.
"Salah satu aktivitas yang dilarang saat mengemudi adalah merokok dan jika melanggar dapat dikenai sanksi denda," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/4/2019). (Baca juga: Merokok Sambil Naik Motor, Polda Metro Akan Kenakan Denda Rp750 Ribu)
Ia menilai, adanya aktivitas saat mengemudi, seperti merokok, dapat mengganggu konsentrasi sehingga berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa membahayakan diri sendiri, serta pengguna jalan lainnya.
Sejauh ini, walaupun belum satu bulan diterapkan, sudah ada ratusan pengemudi yang ditindak karena merokok sambil mengemudi. Dia pun mengapresiasi ketegasan kepolisian menegakan aturan larangan merokok saat mengemudi ini.
Begitu pula dengan kebijakan Kemenhub yang memasukan larangan merokok bagi pengemudi transportasi online dalam PM Nomor 118/2017 tentang Angkutan Sewa Khusus atau Taksi Online dan PM Nomor 12/2019 tentang Ojek Online.
"Tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas. Ketegasan polisi dan kedisiplinan kita para pengemudi kendaraan diharuskan agar dapat dibangun lalu lintas yang berkeselamatan," pungkasnya.
(thm)