Hindari Penjiplakan, Pengusaha Harus Pahami Perbedaan HAKI, PT & CV
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Sejumlah pengusaha disinyalir belum memahami perbedaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Perseroan Terbatas (PT), dan Comanditaire Venootschap (CV). Hal ini membuat adanya upaya penjiplakan yang kerap mewarnai iklim dunia usaha.
Sengaja atau tidak, para pelakunya dengan berbagai cara menjiplak nama suatu merek (branding) yang sudah terkenal lebih dulu. Tujuan mendompleng branding tersebut, adalah untuk mendulang keuntungan berlimpah. Apalagi nama usaha yang dijiplak telah memiliki segmen pasar tersendiri, sehingga tak perlu lagi repot-repot promosi karena telah familiar di tengah masyarakat.
Salah satu yang menjadi korban plagiarisme adalah, Liu Sin Kong, pemilik usaha studio "Cemerlang Foto". Usaha yang digelutinya sejak lama itu, kini terancam dengan kemunculan usaha studio foto lainnya yang memakai nama sama.
"Sudah tak terhitung berapa banyak usaha studio foto yang melakukan plagiat branding ini, jadi kita pemilik merek yang sah merasa dihantui. Kalau dibiarkan, bisa mengganggu iklim usaha dalam mengembangkan bisnisnya," kata Liu saat mengecek beberapa tempat studio foto di Tangerang Raya yang diduga menjiplak nama usahanya, Selasa (2/4/2019).
Liu sendiri gencar melakukan pengecekan sekaligus menegur pihak-pihak yang memakai branding bisnisnya di berbagai daerah, Jabodetabek, bahkan hingga ke Bali dan luar pulau Jawa. Semaksimal mungkin, putra kelahiran Sambas, Kalimantan Barat itu berupaya keras agar merek usahanya tidak dijiplak.
Disamping itu, dia pun mengingatkan pentingnya memahami perbedaan antara HAKI, PT, dan CV dalam mendirikan suatu jenis usaha. Merek yang terdaftar di Ditjen HAKI, kata Liu, tentu sangat berbeda jauh dengan izin PT, CV, juga izin pendukung keduanya.
"Pemilik usaha harus memahami betul HAKI, PT dan CV. Sehingga saat akan mendirikan usaha tidak merugikan jenis usaha pihak lain," ujar. Diceritakan Liu, dia pernah mendapati adanya pengusaha studio foto yang memakai nama merek "Cemerlang Foto". Saat ditegur, sang pemilik justru membantah melakukan plagiat terhadap merek usaha dengan membeberkan bukti-bukti dokumen PT atas nama Cemerlang foto.
"Jadi pemilik studio itu mengeluarkan bukti atas nama PT Cemerlang Foto. Tapi tetap saja tidak bisa, karena walaupun sudah memiliki PT, tapi nama merek itu belum mendapat sertifikasi HAKI maka nama itu tidak bisa digunakan untuk merek usahanya," tuturnya.
Dilanjutkan dia, bentuk PT lebih menunjukkan eksistensi suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal. Terdiri dari saham-saham yang sebagian dimiliki pemiliknya, serta dengan segala kelengkapan persyaratan lain, seperti SIUP, TDP, HO dan ijin administrasi.
"Sementara CV bukan usaha berbadan hukum, karena tidak ada peraturan tertentu yang mengaturnya. Pada umumnya, CV banyak dipilih untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM)" terangny. Dia menuturkan, obyek utama dari HAKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualitas manusia.
Objek-objek itu sangat penting dalam mengembangkan jenis usaha apapun, terlebih untuk usaha yang telah berjalan puluhan tahun. Dari perspektif hukum, merek dagang adalah bagian dari hak kekayaan intelektual yang dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek.
"Merek dagang merupakan primadona utama yang menggerakkan roda usaha secara keseluruhan, merek dagang melambangkan orisinalitas produk yang diproduksi sehingga hal tersebut memegang peranan sangat penting dalam proses pemasaran produk dari produsen ke konsumen. Terutama dalam menjalankan dan mengembangkan usaha basnis jasa fotografi," jelas Liu.
Masih, kata dia, keuntungan yang paling besar dari mendaftarkan merek suatu usaha adalah adanya jaminan perlindungan hukum atas hak-hak sebagai pemilik merek. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta.
"Maka perlindungan hukum ini adalah senjata utama untuk melindungi orisinalitas perusahaan yang tengah dikembangkan. Jadi jika suatu saat ada usaha penjiplakan yang dilakukan oleh kompetitor terhadap produk yang sama, mereka dapat diseret ke meja hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegasnya.
Liu menambahkan, kemajuan teknologi informasi saat ini turut menyebabkan peningkatan angka penjiplakan dalam berbagai bidang, mulai dari akademis hingga bidang bisnis. "Jika sudah didaftarkan, maka merek dagang itu akan diakui oleh pemerintah sehingga usaha branding perusahaan akan semakin mudah dan aman dari tindakan plagiarisme," ucapnya.
Dia berharap, dengan merek dagang yang sudah terdaftar dalam HAKI itu nantinya akan membantu masyarakat memilih antara barang orisinil dengan yang palsu, begitupun sebaliknya. Sekaligus mencirikan suatu produk yang jauh lebih berkualitas kepada konsumen.
Hingga saat ini, pemilik merek Cemerlang Studio Foto itu pun terus melakukan peneguran serta penertiban pada pengguna merek ilegal usahanya. Tak tanggung-tanggung, Liu bersiap mempersoalkan plagiarisme itu ke ranah hukum.
Sengaja atau tidak, para pelakunya dengan berbagai cara menjiplak nama suatu merek (branding) yang sudah terkenal lebih dulu. Tujuan mendompleng branding tersebut, adalah untuk mendulang keuntungan berlimpah. Apalagi nama usaha yang dijiplak telah memiliki segmen pasar tersendiri, sehingga tak perlu lagi repot-repot promosi karena telah familiar di tengah masyarakat.
Salah satu yang menjadi korban plagiarisme adalah, Liu Sin Kong, pemilik usaha studio "Cemerlang Foto". Usaha yang digelutinya sejak lama itu, kini terancam dengan kemunculan usaha studio foto lainnya yang memakai nama sama.
"Sudah tak terhitung berapa banyak usaha studio foto yang melakukan plagiat branding ini, jadi kita pemilik merek yang sah merasa dihantui. Kalau dibiarkan, bisa mengganggu iklim usaha dalam mengembangkan bisnisnya," kata Liu saat mengecek beberapa tempat studio foto di Tangerang Raya yang diduga menjiplak nama usahanya, Selasa (2/4/2019).
Liu sendiri gencar melakukan pengecekan sekaligus menegur pihak-pihak yang memakai branding bisnisnya di berbagai daerah, Jabodetabek, bahkan hingga ke Bali dan luar pulau Jawa. Semaksimal mungkin, putra kelahiran Sambas, Kalimantan Barat itu berupaya keras agar merek usahanya tidak dijiplak.
Disamping itu, dia pun mengingatkan pentingnya memahami perbedaan antara HAKI, PT, dan CV dalam mendirikan suatu jenis usaha. Merek yang terdaftar di Ditjen HAKI, kata Liu, tentu sangat berbeda jauh dengan izin PT, CV, juga izin pendukung keduanya.
"Pemilik usaha harus memahami betul HAKI, PT dan CV. Sehingga saat akan mendirikan usaha tidak merugikan jenis usaha pihak lain," ujar. Diceritakan Liu, dia pernah mendapati adanya pengusaha studio foto yang memakai nama merek "Cemerlang Foto". Saat ditegur, sang pemilik justru membantah melakukan plagiat terhadap merek usaha dengan membeberkan bukti-bukti dokumen PT atas nama Cemerlang foto.
"Jadi pemilik studio itu mengeluarkan bukti atas nama PT Cemerlang Foto. Tapi tetap saja tidak bisa, karena walaupun sudah memiliki PT, tapi nama merek itu belum mendapat sertifikasi HAKI maka nama itu tidak bisa digunakan untuk merek usahanya," tuturnya.
Dilanjutkan dia, bentuk PT lebih menunjukkan eksistensi suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal. Terdiri dari saham-saham yang sebagian dimiliki pemiliknya, serta dengan segala kelengkapan persyaratan lain, seperti SIUP, TDP, HO dan ijin administrasi.
"Sementara CV bukan usaha berbadan hukum, karena tidak ada peraturan tertentu yang mengaturnya. Pada umumnya, CV banyak dipilih untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM)" terangny. Dia menuturkan, obyek utama dari HAKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualitas manusia.
Objek-objek itu sangat penting dalam mengembangkan jenis usaha apapun, terlebih untuk usaha yang telah berjalan puluhan tahun. Dari perspektif hukum, merek dagang adalah bagian dari hak kekayaan intelektual yang dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek.
"Merek dagang merupakan primadona utama yang menggerakkan roda usaha secara keseluruhan, merek dagang melambangkan orisinalitas produk yang diproduksi sehingga hal tersebut memegang peranan sangat penting dalam proses pemasaran produk dari produsen ke konsumen. Terutama dalam menjalankan dan mengembangkan usaha basnis jasa fotografi," jelas Liu.
Masih, kata dia, keuntungan yang paling besar dari mendaftarkan merek suatu usaha adalah adanya jaminan perlindungan hukum atas hak-hak sebagai pemilik merek. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta.
"Maka perlindungan hukum ini adalah senjata utama untuk melindungi orisinalitas perusahaan yang tengah dikembangkan. Jadi jika suatu saat ada usaha penjiplakan yang dilakukan oleh kompetitor terhadap produk yang sama, mereka dapat diseret ke meja hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegasnya.
Liu menambahkan, kemajuan teknologi informasi saat ini turut menyebabkan peningkatan angka penjiplakan dalam berbagai bidang, mulai dari akademis hingga bidang bisnis. "Jika sudah didaftarkan, maka merek dagang itu akan diakui oleh pemerintah sehingga usaha branding perusahaan akan semakin mudah dan aman dari tindakan plagiarisme," ucapnya.
Dia berharap, dengan merek dagang yang sudah terdaftar dalam HAKI itu nantinya akan membantu masyarakat memilih antara barang orisinil dengan yang palsu, begitupun sebaliknya. Sekaligus mencirikan suatu produk yang jauh lebih berkualitas kepada konsumen.
Hingga saat ini, pemilik merek Cemerlang Studio Foto itu pun terus melakukan peneguran serta penertiban pada pengguna merek ilegal usahanya. Tak tanggung-tanggung, Liu bersiap mempersoalkan plagiarisme itu ke ranah hukum.
(whb)