Penangguhan Penahanan Bos Forex Ditolak Hakim PN Jakbar

Selasa, 02 April 2019 - 20:12 WIB
Penangguhan Penahanan...
Penangguhan Penahanan Bos Forex Ditolak Hakim PN Jakbar
A A A
JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Barat menolak upaya penangguhan penahanan
terdakwa dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan bos Forex Surbaya, Hary Suwanda dan rekannya, Raywond Rawung. Meski tak menjelaskan detail penolakan, namun Ketua Majelis Hakim, Mahri beralasan pihaknya harus mendapatkan rincian dari eksepsi terdakwa.

"Eksepsi penasihat hukum terdakwa bisa diterima atau tidaknya belum bisa diputuskan, karena masih banyak pertimbangan," kata Mahri saat memimpin persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (2/4/2019).

Sebelumnya, sidang perdana bos Forex, Hary Suwanda serta rekannya, Raywond Rawung resmi digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 26 Maret 2019 lalu. Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, para terdakwa langsung mengajukan penangguhan penahanan.

Sementara untuk sidang kedua ini, para kuasa hukum membacakan eksepsi atau nota keberatan. Dalam eksepsi itu, lima orang kuasa hukum bergantian membacakan eksepsi dan menolak dakwaan yang di ajukan Jaksa. Mereka membantah keduanya terlibat penipuan lantaran uang investasi sudah diganti.

Menanggapi itu, Hakim sendiri tetap melanjutkan sidang. Mereka kemudian meminta Jaksa untuk menyiapkan tanggapan menanggapi eksepsi tim penasihat hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arih Wira Suranta bersiap meminta materi.

Sebelumnya, JPU mendakwa keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 UURI No. 08/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UURI No. 08/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 2 Huruf (q) dan (r) UURI No. 08/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0688 seconds (0.1#10.140)