Mabuk di Kafe, Pemuda 30 Tahun Tewas Dikeroyok Dua Pemabuk
A
A
A
BEKASI - Seorang pria tewas mengenaskan setelah mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya akibat dikeroyok di Kafe Kavling Pulonyamuk, Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, akhir pekan lalu. Korban Eko Mulyana (30), tewas dengan luka robek pada dada, punggung, kepala dan tangan sebelah kanan.
Meski sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi, nyawa warga Kampung Telar RT 02/02, Desa Muktiwari, Cibitung, tersebut tidak terselamatkan lagi. Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Elman mengatakan, pelaku pengeroyokan terhadap korban yakni, MN alias Piyan dan MI alias Ose telah ditangkap pada Minggu, 31 Maret 2019 pukul 13.00 WIB.
Menurut Elman, kejadian itu bermula saat korban sedang berkunjung ke kafe tersebut untuk minum-minuman keras. Setelah puas pesta miras dikafe tersebut, korban keluar dan saling tatap dengan kedua pelaku.
Karena sama-sama dipengaruhi minuman keras, hal ini pun memicu percekcokan hingga akhirnya terjadi pengeroyokan yang menewaskan korban. "Usai menusuk korban, kedua pelaku bergegas kabur. Korban yang smepat menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Bekasi meninggal dunia," kata Elman pada Senin (1/4/2019).
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Hendrik Situmorang menambahkan, setelah mendapatkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari keterangan saksi itu, identitas kedua pelaku dapat diketahui dan tidak memerlukan waktu lama, kedua pelaku dapat diringkus.
Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti kaus warna hitam bernoda darah, sepatu milik korban dan sepeda motor milik pelaku, sebilah celurit dan golok yang di gunakan pelaku untk membacok korban. Kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan hingga menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Meski sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi, nyawa warga Kampung Telar RT 02/02, Desa Muktiwari, Cibitung, tersebut tidak terselamatkan lagi. Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Elman mengatakan, pelaku pengeroyokan terhadap korban yakni, MN alias Piyan dan MI alias Ose telah ditangkap pada Minggu, 31 Maret 2019 pukul 13.00 WIB.
Menurut Elman, kejadian itu bermula saat korban sedang berkunjung ke kafe tersebut untuk minum-minuman keras. Setelah puas pesta miras dikafe tersebut, korban keluar dan saling tatap dengan kedua pelaku.
Karena sama-sama dipengaruhi minuman keras, hal ini pun memicu percekcokan hingga akhirnya terjadi pengeroyokan yang menewaskan korban. "Usai menusuk korban, kedua pelaku bergegas kabur. Korban yang smepat menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Bekasi meninggal dunia," kata Elman pada Senin (1/4/2019).
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Hendrik Situmorang menambahkan, setelah mendapatkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari keterangan saksi itu, identitas kedua pelaku dapat diketahui dan tidak memerlukan waktu lama, kedua pelaku dapat diringkus.
Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti kaus warna hitam bernoda darah, sepatu milik korban dan sepeda motor milik pelaku, sebilah celurit dan golok yang di gunakan pelaku untk membacok korban. Kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan hingga menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(whb)