Merokok Sambil Naik Motor, Polda Metro Akan Kenakan Denda Rp750 Ribu
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengaku telah menerapkan Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat sejak 11 Maret 2019 lalu. Pengendara sepeda motor yang ketahuan merokok akan dikenai denda Rp750 ribu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Pokda Metto Jaya AKBP M Nasir mengatakan, sejak aturan itu resmi digulirkan 11 Maret 2019 lalu, pihaknya langsung menerapkannya. "Penindakan pengendara merokok di sepeda motor di Jakarta sudah berjalan. Begitu peraturan itu keluar kami langsung melakukan penindakan," katanya kepada wartawan, Senin (1/4/2019).
Dirinya menjelaskan Permen nomor 12/2019 itu mengatur tentang pelindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Sehingga dalam aturan itu memuat pasal yang mengatur bahwa pengemudi sapeda motor dilarang merokok sambil berkendara, karena akan mengganggu keselamatan di jalan raya. (Baca Juga: Gelar Operasi Zebra, 52 Ribu Kendaraan Ditilang Selama Sepekan)
"Pengendara yang melanggar akan terkena pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22/2009 dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda sebanyak Rp750 ribu," katanya.
Nasir menegaskan, pengendara yang yang terbukti melanggar merokok sambil mengemudi sepeda motor akan disanksi memilih denda sebesar Rp750 ribu atau terpaksa mendekam di sel tahanan.
Menurutnya, meningkatkan konsentrasi pengemudi diatur dalam pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 ayat 1 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Merokok sambil mengendarai sepeda motor ini dapat mengurangi konsentrasi. Jika, konsentrasi berkurang akan berakibat fatal. Mengancam keselamatan pengemudi dan orang lain," pungkasnya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Pokda Metto Jaya AKBP M Nasir mengatakan, sejak aturan itu resmi digulirkan 11 Maret 2019 lalu, pihaknya langsung menerapkannya. "Penindakan pengendara merokok di sepeda motor di Jakarta sudah berjalan. Begitu peraturan itu keluar kami langsung melakukan penindakan," katanya kepada wartawan, Senin (1/4/2019).
Dirinya menjelaskan Permen nomor 12/2019 itu mengatur tentang pelindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Sehingga dalam aturan itu memuat pasal yang mengatur bahwa pengemudi sapeda motor dilarang merokok sambil berkendara, karena akan mengganggu keselamatan di jalan raya. (Baca Juga: Gelar Operasi Zebra, 52 Ribu Kendaraan Ditilang Selama Sepekan)
"Pengendara yang melanggar akan terkena pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22/2009 dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda sebanyak Rp750 ribu," katanya.
Nasir menegaskan, pengendara yang yang terbukti melanggar merokok sambil mengemudi sepeda motor akan disanksi memilih denda sebesar Rp750 ribu atau terpaksa mendekam di sel tahanan.
Menurutnya, meningkatkan konsentrasi pengemudi diatur dalam pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 ayat 1 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Merokok sambil mengendarai sepeda motor ini dapat mengurangi konsentrasi. Jika, konsentrasi berkurang akan berakibat fatal. Mengancam keselamatan pengemudi dan orang lain," pungkasnya.
(mhd)